Kautsar Tawarkan Revisi Qanun Tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kautsar Muhammad Yus ikut mengomentari tentang lembaga keuangan syariah yang sedang berlaku di Aceh. Dirinya juga menawarkan untuk melakukan revisi qanun tersebut.
Sebagaimana dikutip dari akun facebook miliknya, Kautsar menyebutkan terkait persoalan gonjang ganjing bank syariah di Aceh, maka dirinya menyarankan kepada pemerintah dan DPR Aceh, untuk membuka ruang dialog.
Terkait gonjang ganjing perihal monopoli Bank Syariah di Aceh dan segala persoalan negatif yang diakibatkannya, maka Pemerintah dan DPR Aceh perlu membuka ruang dialog dengan semua komponen,” ujar Kautsar.
Kautsar menambahkan, tujuan untuk membuka ruang dialog tersebut, agar bisa melakukan revisi terhadap Qanun Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Apalagi revisi qanun merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pemerintah dan DPR Aceh.
“Setiap tahun dalam program legislasi Aceh di DPRA senantiasa ada kegiatan merevisi Qanun terdahulu karena produk hukum yang aktif perlu selalu melakukan penyesuaian untuk sebuah kesempurnaan,” tutur Kautsar.
“Sebagai manusia yang selalu memiliki keterbatasan maka perbaikan menjadi kemutlakan sebuah kesempurnaan. #RevisiQanunLKS,” kata Kautsar sebagaimana dikutip dari akun facebook miliknya.