Kasus Wartawan Dijerat Undang-Undang ITE Jalani Sidang Perdana
Font: Ukuran: - +
M.Reza alias Epong Reza sedang mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa (6/3). Foto: Fajrizal
DIALEKSIS.COM| Bireuen - Kasus yang menjerat wartawan media online MediaRealitas.com liputan Bireuen M.Reza alias Epong Reza, kemarin, Selasa(5/3/2019) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
M. Reza alias Epong Reza, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sidang perdana Epong Reza dipimpin Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH (ketua) dan Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH (anggota).
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan surat kuasa kepada penasehat hukum terdakwa, sehingga sidang sempat dihentikan beberapa menit, terkait kelengkapan surat kuasa tersebut.
Lalu, dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
JPU membacakan dawaan mengatakan pada tanggal 25 Agustus 2018 lalu, M.Reza dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT. Takabeya Perkasa Group, yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.
"Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.com, dengan judul; Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa," sebut Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH dalam dakwaannya.
Masih kata JPU dengan menggunakan HP merek Oppo putih Epong mendistribusikan akun link berita tersebut dan menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza dengan judul; Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa. Informasi ini dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.
"Saksi H. Mukhlis A.Md bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan direktur utama perusahaan tersebut. Dia tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018," baca Muhammad Gempa.
Perbuatan terdakwa kata jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang UU ITE sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Amatan Dialeksis.com terdakwa disidang perdana ini didampingi oleh dua Penasehat Hukum Muhammad Ari Saputra SH, didampingi Abdul Muthaleb SH.
Selain itu sidang perdana ini berlangsung menarik karena sebagai bentuk solidaritas Puluhan wartawan liputan Bireuen menghadiri sidang tersebut.
Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Ari Saputra SH, didampingi Abdul Muthaleb SH mengatakan akan mengajukan eksepsi, Selasa, 12 Maret 2019 pekan depan. (Fajrizal)