kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Video Amoral Bupati Simeulue Harus Dikawal Sampai Tuntas

Kasus Video Amoral Bupati Simeulue Harus Dikawal Sampai Tuntas

Sabtu, 31 Agustus 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Mahkamah Agung RI. [FOTO: mahkamahagung.go.id]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada 1 Agustus lalu, DPRK Simeulue memutuskan Bupati Simeulue Erli Hasyim dimakzulkan ke Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus video amoral. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. 

Demikian disampaikan akademisi Unsyiah asal Simeulue, Nofriadi SIP M IP, yang konsen mengamati perkembangan kasus video asusila Bupati Erli Hasyim sejak awal, Sabtu (31/8/2019) kepada Dialeksis.com.

"Saya berharap masyarakat bisa terus mengawal hasil rekomendasi DPRK Simeulue ke Mahkamah Agung mengenai pemakzulan Bupati Erli Hasyim," ujarnya.

Dia menerangkan, kasus tersebut memang tengah diproses MA. Namun, masyarakat dan mahasiswa Simeulue yang sebelumnya menyuarakan kasus Bupati Erli ke publik harus terus mengawal sampai keluar hasil dari MA.

Baca: Kepanikan Bupati Erli Jilid 2

"Kasus video amoral harus tetap disuarakan ke publik karena sudah memalukan daerah dan masyarakat Simeulue. Ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sangat disayangkan kalau proses video amoral ini tidak kawal," kata Nofriadi di Banda Aceh.

Dia pun berharap MA dapat melihat objektif tuntutan masyarakat dan mahasiswa Simeulue dalam menangani usulan pemakzulan Bupati Simeulue tersebut.

"Kita berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan putusannya sesuai dengan tuntutan masyarakat Simeulue yaitu pemakzulan bupati," ujar dosen FISIP Unsyiah itu.

Untuk diketahui, pada 25 Juli 2019, DPRK Simeulue membentuk Tim Pansus untuk menyelidiki kasus video amoral Bupati Erli yang diduga bukan dengan istrinya.

Tak lama kemudian, Dewan menggelar rapat paripurna pada 1 Agustus 2019 memutuskan hasil temuan pansus, dengan kesimpulan Bupati Simeulue Erli Hasyim dimakzulkan ke Mahkamah Agung RI.(me)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda