kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Tgk Janggot, Direskrimum Polda Aceh: Kami Bekerja Berdasarkan Fakta dan Data

Kasus Tgk Janggot, Direskrimum Polda Aceh: Kami Bekerja Berdasarkan Fakta dan Data

Senin, 01 Februari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ditreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya berikan keterangan pers. [Foto: Elza Putri/Rmol]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Tgk Janggot (Zahidin) belum juga berakhir. Zulkifli, pengacara Zahidin, Rabu lalu melaporkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dan kasubdit I Kamneg Polda Aceh, Kompol Agung Hery Samudro ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Markas Besar (Mabes Polri) di Jakarta.

Sony dan Agung dilaporkan atas dugaan diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Zulkifli juga melaporkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, dan Kasat Reskrim, AKP Parmohonan Harahap serta Iptu Supianto Kanit Pidum Satreskrim.

Pengaduan ini akan diteruskan kepada Wassidik Bareskrim. Laporan yang sama juga disampaikan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Aceh tak ambil pusing terhadap tudingan yang menyebut mereka tumpul ke atas tajam ke bawah. Kepolisian menegaskan mereka bekerja berdasarkan fakta, bukan opini.

"Kami tidak bisa bekerja berdasarkan opini terkait video pemukulan kepada Zahidin alias Tengku Jenggot oleh Ramli, Bupati Aceh Barat," kata Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Jumat, 29 Januari 2021. "Luka juga harus dinyatakan oleh ahli. Tidak bisa penyidik yang menyatakan hal tersebut. Bukti luka tersebut adalah visum,".

Diketahui sebelumnya, Sony menyatakan hingga saat ini kepolisian tidak menerima hasil visum hasil dari luka diklaim oleh Zahidin. Adapun video yang beredar perlu diselidiki lebih lanjut, seperti siapa yang mengambil video tersebut.

"Perekam mencabut keterangannya. Penyidik tidak boleh berasumsi dari sebuah video yang beredar," kata Sony.

Selain itu, Kepolisian dalam penyidikan menemukan bukti yang mengarah kepada orang lain, bukan Ramli. Namun hal ini malah memunculkan spekulasi bahwa Polda Aceh menetapkan tersangka seperti yang terekam dalam video tersebut.

"Kami membuka pintu 24 jam bagi pengacara dan pelapor untuk berdiskusi dan memberikan alat bukti yang lain," tuturnya.

"Saat ini, Kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika tidak datang, maka kami akan mengeluarkan DPO untuk melakukan penangkapan," tambahnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda