kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus SPPD Fiktif Anggota Dewan Tamiang Kembali Mencuat

Kasus SPPD Fiktif Anggota Dewan Tamiang Kembali Mencuat

Sabtu, 13 Maret 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kasus dugaan mark-up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp8,7 miliar kembali menjadi perhatian Polres Tamiang.

Dugaan SPPD fiktif ini menguap pada tahun 2015 dan sudah pernah ditangani Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang.

Bahkan para saksi dari Sekretariat Dewan yang mengetahui aliran SPPD itu sudah pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, termasuk sejumlah anggota dewan periode 2014-2019 yang diduga ikut menikmatinya.

Kasus SPPD bodong inipun mendapat atensi dari Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan. Ia baru mengetahui ternyata ada kasus SPPD yang dimark-up dengan nilai sangat fantastis. Pihaknya akan mencari tahu sudah sampai dimana perkembangan kasus tersebut.

"Meskipun sudah lama (2015), tapi namanya kasus korupsi tidak ada masa kadaluwarsanya, tidak bisa diputihkan, tetap bisa dibuka kembali," kata Ari Lasta saat menerima kunjungan silaturrahmi pengurus PWI Aceh Tamiang.

Secara spontan Ari memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto, yang berada dalam ruangannya untuk mencari berkas SPPD DPRK Aceh Tamiang periode 2014-2019 tersebut.

Ari Lasta juga sempat mempertanyakan keberadaan mantan-mantan dewan yang terlibat dan manyatakan bila ada bukti terbaru masih bisa ditindaklanjuti.

Ketua PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin, mendukung langkah Polres untuk menindaklanjuti kasus SPPD fiktif tersebut. Selama ini PWI juga sudah menjalankan profesinya sebagai sosial kontrol agar kasus mark-up perjalanan dinas itu bisa terang benderang.

"Kami mendukung Polres Aceh Tamiang untuk mengusut kembali kasus SPPD tersebut. Sebab hingga kini belum ada satu orang pun tersentuh hukum, padahal kabarnya dilakukan secara berjamaah," sebut Syawal kepada Dialeksis.com, Sabtu (13/3/2021).

PWI Aceh Tamiang menilai dana SPPD yang dijadikan 'bancakan' oleh oknum anggota DPRK Aceh Tamiang masa lalu masih menjadi buah bibir masyarakat. "Ya minimal ada kejelasanlah, karena kasus SPPD ini telah melukai hati rakyat," pintanya.

Kabar yang beredar, penggunaan dana SPPD tahun anggaran 2015 APBK murni mencapai Rp 8,7 miliar, kemudian ada penambahan lagi dipembahasan APBK-Perubahan TA 2015 menjadi Rp10,3 miliar.

Penyalahgunaan SPPD itu mayoritas terjadi pada kegiatan Bimtek, Konsultasi dan Kunjungan Kerja (Kunker) anggota dewan ke daerah lain di Indonesia. Tak pelak SPPD dewan pada tahun itu juga menjadi temuan BPK RI Perwakilan Aceh.

Disebut-sebut pimpinan DPRK Aceh Tamiang saat itu merupakan orang-orang yang menggunakan SPPD paling banyak.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda