kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Kasus Robohnya Bangunan MIN 2 Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Rabu, 02 November 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, Kamis (11/8/2022) silam. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara pihak sekolah dengan orang tua para murid yang menjadi korban. Usai proses itu, kata Kasatreskrim, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Perkara kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (Kealpaannya) menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kompol Fadillah Dalam keterangannya selesai memimpin jalannya mediasi, Selasa (1/11/2022)

Kompol Fadillah menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi.

Selanjutnya »     ”Restorative justice menjadi program y...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda