Selasa, 08 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Perceraian di Lhokseumawe Tembus 102 per Juni, Mayoritas Gugatan dari Istri

Kasus Perceraian di Lhokseumawe Tembus 102 per Juni, Mayoritas Gugatan dari Istri

Senin, 07 Juli 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Foto: Ilustrasi perceraian (iStock)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 102 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya diajukan oleh suami, sementara sisanya didominasi gugatan dari istri.

Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi, mengatakan penyebab perceraian paling banyak dipicu oleh perselisihan berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, pasangan yang meninggalkan rumah, hingga suami yang menjalani hukuman penjara.

“Kasus perceraian terbanyak berasal dari kelompok usia 31 hingga 40 tahun,” ujar Fauzi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan, sepanjang 2024 lalu, Mahkamah Syariah Lhokseumawe mencatat sebanyak 285 perkara perceraian. Dengan angka 102 perkara hingga pertengahan tahun ini, tren perceraian dinilai masih cukup tinggi.

Untuk menekan angka perceraian, Fauzi menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan lembaga terkait, dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan pranikah.

“Penyuluhan dan pembekalan pranikah bisa dilakukan di tingkat desa maupun kabupaten agar calon pasangan lebih siap membangun rumah tangga,” tuturnya.

Fauzi menambahkan, Mahkamah Syariah juga selalu mengupayakan mediasi sebelum perkara pokok disidangkan, namun tingkat keberhasilan mediasi masih rendah.

“Upaya mediasi tetap kami lakukan sebelum masuk ke pokok perkara, tapi keberhasilannya memang masih minim,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI