kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Perawat Putus Tangan, YARA Abdya Siap Dampingi Tersangka

Kasus Perawat Putus Tangan, YARA Abdya Siap Dampingi Tersangka

Jum`at, 08 Januari 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Ketua YARA Abdya, Suhaimi. [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat Daya - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya) siap memberikan pendampingan hukum kepada AB, tersangka kasus putus tangan perawat di Abdya yang viral beberapa waktu lalu.

Ketua YARA Abdya, Suhaimi mengatakan, pihaknya sudah dihubungi oleh keluarga korban terkait permintaan bantuan pendampingan hukum kepada AB.

"Jadi semalam ada pihak keluarga yang telepon untuk meminta bantu supaya didampingi hukum. Setelah komunikasi lagi, kami sampaikan YARA Abdya siap. Akan kita kawal sampai proses persidangan, sampai kasusnya selesai," ujar Suhaimi saat dihubungi Dialeksis.com, Jumat (8/1/2021).

"Kita ikut prihatin karena kasus ini bukan unsur disengaja, kemudian tersangka juga sudah tua," tambahnya.

Ketua YARA Abdya itu mengatakan, andai setelah kejadian itu tersangka langsung mengakui dan menyerahkan diri ke polisi, maka AB kemungkinan tidak ditahan dan dijadikan tersangka.

"Tersangka tetap kena (Pasal 359 KUHPidana) karena bukan dilaporkan, melainkan kasus itu temuan, polisi langsung turun tangan. Karena kan diduga awalnya laka lantas, habis itu polisi lacak kenapa bisa putus. Makanya ditangkap setelah selidiki oleh pihak kepolisian," jelas Suhaimi.

"Kalau bebas nggak mungkin lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dibuat konferensi pers juga oleh pihak kepolisian. Hanya saja kita akan memberikan pendampingan hukum sampai persidangan nanti. Cuma kalau menurut kami tidak sampai 5 tahun penjara," tutupnya.

Diketahui AB dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan bunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda