Beranda / Berita / Aceh / Mawardi Ismail Sarankan TAPA dan DPRA Tunduk Pada Surat Evaluasi Kemendagri

Mawardi Ismail Sarankan TAPA dan DPRA Tunduk Pada Surat Evaluasi Kemendagri

Jum`at, 08 Januari 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Pakar Hukum dan Pengamat Politik Aceh, Mawardi Ismail. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah Rancangan Qanun (raqan) Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2021 mendapat respon dari Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri), kemendagri kemudian membalas surat evaluasi raqan tersebut dengan catatan dana Pokok Pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) harus diseleraskan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, penyediaan anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRA Rp 2.742.000.000.000,00 atau 16,14 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2021 dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2021 apabila alokasi anggaran tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana maksud dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017," demikian bunyi isi surat tersebut.

Pakar hukum dan pengamat politik Aceh, Mawardi Ismail menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Tim Anggaran DPRA untuk mempelajari kembali dan menyesuaikan dengan isi surat dari Kemendagri.

"Dimana-mana yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya disesuaikan. Jadi, sekarang tugas TAPA dengan pihak anggaran DPRA, untuk mempelajari kembali surat dari kemendagri dan kemudian menyesuaikannya," kata Mawardi, Jumat (8/1/2021).

Ia berujar, mesti ada revisi yang harus dilakukan Pemerintah Aceh dan DPRA terkait dengan APBA tahun 2021 yang mendapat respon dari kemendagri.

Selain itu, Mawardi menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tunduk pada saran Kemendagri. Jika tidak, lanjut Mawardi, akan berdampak masalah dikemudian hari.

"Dalam surat itu dikatakan kalau sekiranya Gubernur menetapkan tanpa memperhatikan saran Kemendagri, nanti Mendagri akan menyarankan Kementerian Keuangan untuk menunda atau tidak mengirim dana tranfers," jelasnya.

Ia menegaskan, dana tranfers yang dimaksudkan itu bukan hanya dana 16,14 persen atau 2,7 T itu. Tetapi bisa saja penundaan dana tersebut mencakup keseluruhan dari dana APBA.

"Kalau itu terjadi, tentu akan menyulitkan Aceh melaksanakan program anggaran, karena tidak ada uang nantinya," katanya.

Mawardi berharap agar jajaran Pemerintah Aceh dan DPRA beriktikad baik dalam menyukseskan APBA tahun 2021 untuk kepentingan rakyat.

"Semua harus beriktikad baik, DPRA harus beriktikad baik, pemerintah Aceh juga harus beriktikad baik. Agar anggaran yang ada nanti benar-benar termanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda