Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Minta Polda Aceh Segera Tetapkan Tersangka AG Cs
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait kasus Ahmadun Syawal. [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Warga Banda Aceh, Ahmadun Syawal berharap AG Cs dapat segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan satu unit mobil Toyota jenis Rush. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ahmadun Syawal, Zulkifli SH dari Kantor Hukum ARZ & Rekan.
"Ahmadun Syawal mulanya berminat atas iklan yang dipasang di media sosial Facebook terhadap satu unit Mobil Toyota Rush yang kemudian menghubungi AG selaku orang yang memasang iklan tersebut," ucap Zulkifli dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Senin (9/1/2023).
Mereka, lanjut Zulkifli, mendatangi rumah Brigadir AS untuk melihat mobil itu. Karena klien kami tertarik dengan mobil tersebut, AG telah melakukan panjar kepada Brigadir AS, sehingga apabila berminat maka harus menggantikan uang AG.
"Pada tanggal 29 Juni 2022, klien kami yang berminat atas satu unit Mobil Toyota Rush hendak melakukan Pembayaran dan datang ke Bank BSI Cabang Ulee Kareng, yang pada saat itu juga hadir AG dan Brigadir AS serta beberapa orang lainnya. Pada saat hendak mengantre, klien kami bertanya kepada Security BSI tersebut dan menyampaikan untuk transaksi dengan nominal Rp100 juta apakah bisa dilakukan via Mobile Banking BSI," tambahnya.
Kemudian, kata Zulkifli, sebelum melakukan transaksi via Mobile Banking BSI, klien kami bertanya kepada Brigadir AS terhadap nomor rekening yang dikirimkan kepada klien kami via Whatsapp sambil menunjukan pesan tersebut.
"Brigadir AS membenarkan nomor rekening tersebut dan meminta untuk segera melakukan transfer yang juga disaksikan oleh beberapa orang. Setelah dilakukan transfer, Brigadir AS malah tidak bersedia untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush tersebut," ujarnya.Atas kejadian tersebut, klien Kami telah membuat Laporan Polisi di Polda Aceh berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/192/VII/2022/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 1 Juli 2022 dengan dugaan Penipuan dan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor: B/352/IX/RES.1.11/2022/ Subdit III - Resum, tanggal 12 September 2022, yang menerangkan laporan klien kami telah dilanjutkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi - saksi dan hasil gelar perkara tanggal 31 Agustus 2022.
"Namun, sayangnya hingga saat ini AG Cs belum ditetapkan sebagai tersangka," tukas Zulkifli.
Ia menegaskan, pihaknya sebagai Kuasa Hukum Ahmadun Syawal meminta kepada Polda Aceh untuk segera menetapkan tersangka kepada AG dan Brigadir AS karena telah memenuhi unsur dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Sehingga Polda Aceh tidak terkesan melindungi anggotanya yang terlibat Tindak Pidana Penipuan, terlebih lagi laporan klien Kami telah sangat lama dari tanggal 1 Juli 2022 hingga sampai saat ini belum ada kepastian hukum," pungkas Zulkifli. [BY]