Kasus Pelanggaran Pemilu Caleg Partai SIRA di Gelar Bawaslu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, oleh Caleg DPRK dari Partai SIRA bernama Zulkarnain digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Aceh Timur.
Sidang penyelesaian pelanggaran administrasi itu dipimpin langsung Ketua Majelis Sidang Aceh Timur H. Iskandar A. Gani, didampingi beberapa anggota lainnya.
Iskandar A Gani mengatakan Selasa (4/11) menyebutkan sidang pelanggaran administrasi sudah berlangsung empat kali."kali ini memeriksa materi pemeriksaan saksi dan alat bukti pelanggaran Pemilu 2019 dengan Nomor Register: 001/LP/ADM/KAB.01.15/Xl/2018." sebut Iskandar A Gani
"Setelah menjalankan agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan, Pembacaan keterangan Pelapor, Jawaban Terlapor, kali ini sidang tahap yang ke empat, yaitu dengan Materi pemeriksaan saksi dan alat bukti dugaan pelanggaran," kata Iskandar.
Pada persidangan itu Iskandar telah mendengarkan keterangan pelapor bahwa, Caleg Zulkarnain masih aktif menjabat sebagai Imum Mukim Dama Puteh Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.
Media podiumpublik.co.id merilis, sejumlah pernyataan Iskandar terhadap temuan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Zulkarnain (Terlapor), karena dilapor oleh Saifuddin, warga setempat dan ada empat orang saksi lainnya.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, pelaksanaan sidang dugaan Pelanggaran Adminstrasi tersebut adalah untuk menjalankan Perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, yang termuat pada Pasal 460 dan 461 pada Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang harus menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan Ayat (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutuskan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi.
Iskandar A Gani juga mengatakan bahwa Caleg dari Partai SIRA itu belum mengundurkan diri sebagai Imum Mukim. Sementara dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah dijelaskan bahwa persyaratan Bakal Calon pada pasal 7 huruf k angka 7 atau Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara harus mengundurkan diri dari jabatannya. Zulkarnain (Terlapor) juga tidak memasukkan pada masa perbaikan syarat calon, pada tanggal 22 s/d 31 Juli 2018 yang lalu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 dan terakhir diubah dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 Ayat 4.
Jika nanti saudara Zulkarnain (Terlapor) terbukti melakukan pelanggaran, kata Iskandar, namun tidak mengundurkan diri sebagai Imum Mukim, maka ia dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg sesuai dengan UU Nomor 461 ayat 6 huruf C yaitu tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian kita akan merekomendasikan ke KIP Aceh Timur.
"Sidang lanjutan berikutnya adalah dengan agenda Pembacaan Putusan, dan akan kita gelar pekan depan, " demikian Iskandar A Gani.