Kasus Narkotika dan Korupsi Dominasi Proses Banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh, salah satu lembaga di bawah Mahkamah Agung RI yang bertugas menjalankan fungsi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, mencatat telah menerima sebanyak 220 perkara pidana pada tingkat banding selama periode 1 Januari hingga 24 Mei 2023.
Menurut data yang terdokumentasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikelola oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin Hakim Tinggi Humas menyampaikan, angka tersebut mencakup perkara yang telah diajukan dan sedang ditangani oleh lembaga tersebut.
Hingga hari Rabu (24/5/2023) jumlah perkara pidana tersebut terus bertambah seiring dengan tindak lanjut yang dilakukan oleh pengadilan.
Dr. Taqwaddin juga menjelaskan bahwa perkara terbanyak yang saat ini sedang ditangani oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh didominasi oleh kasus narkotika.
Kasus narkotika tersebut menduduki peringkat pertama dalam jumlah perkara pidana yang masuk, menggambarkan tingginya permasalahan narkotika di Provinsi Aceh. Diurutkan pada peringkat kedua, terdapat kasus tindak pidana korupsi yang juga menarik perhatian pihak pengadilan.
Kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) terakumulasi sebanyak 122 perkara atau 56% dari total keseluruhan jumlah perkara.
Setelah Narkotika, posisi kedua terbanyak ditempati oleh Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah 32 perkara atau sekitar 15%.
Disusul dengan kategori-kategori pidana dengan selisih jumlah yang jauh lebih sedikit yaitu Penganiayaan dengan jumlah 10 perkara, Pencurian sebanyak 9 perkara, diikuti dengan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa sebanyak 8 perkara dan Penghinaan sebanyak 5 perkara, serta ITE dan Laka Lantas masing-masing sebanyak 4 perkara.
Kemudian jenis Penipuan, kejahatan terhadap Perlindungan Anak, KDRT, Tindak Pidana Senjata Api/Benda Tajam, serta klasifikasi tindak pidana khusus lainnya masing-masing sebanyak 3 perkara.
Selanjutnya, tindak pidana Pengancaman, Penggelapan, dan Kerusakan Lingkungan telah diterima oleh Kepaniteraan Pidana PT Banda Aceh masing-masing sebanyak 2 perkara.
Sementara itu, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain Tindak Pidana di bidang Kesehatan, Mengedarkan Uang Palsu, Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan kategori terakhir yaitu Penghinaan terhadap Lambang Negara dengan jumlah masing-masing 1 perkara.
Sehubungan dengan data di atas, Dr Taqwaddin berpendapat, “besaran perkara ini adalah jumlah sementara mendekati pertengahan tahun 2023 ini, yang mana kedepannya pasti akan bertambah lagi, mengingat banyaknya pelimpahan perkara pidana yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu mencapai lebih dari 500-an perkara. Ini baru Perkara Pidana saja iya, belum lagi Perkara Perdata yang bisa mencapai 200-an.” Ujar Dr Taqwaddin, yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.