Selasa, 04 Maret 2025
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Narkoba Berujung TPPU, Kejari Limpahkan Berkas Tersangka N ke PN Bireuen

Kasus Narkoba Berujung TPPU, Kejari Limpahkan Berkas Tersangka N ke PN Bireuen

Senin, 03 Maret 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Berkas perkara TPPU yang melibatkan tersangka 'ratu narkoba' berinisial H atau N diserahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (3/3/2025). [Foto: Humas Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka N ke Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin (3/3/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah menjerat tersangka N dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024. Tersangka N terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang menghubungkan Malaysia, Aceh, dan Medan.

Kasus ini menegaskan betapa seriusnya ancaman narkoba lintas negara dan pentingnya kerja sama internasional dalam memberantas jaringan narkotika. Tersangka N, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, sebelumnya telah divonis hukuman mati karena terbukti mengirimkan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi. Vonis tersebut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan tersangka N pada 8 Agustus 2023 tidak lepas dari upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Lima pelaku asal Malaysia, yaitu Al Riza, Hamzah, Maimun, Nasrullah, dan Mustafa (alm), berhasil diamankan. Mereka diduga kuat sebagai bagian dari sindikat yang mengirimkan narkoba dalam jumlah besar ke Indonesia. Selain itu, dua orang lainnya, Salman dan Erul, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga berperan sebagai pencari kurir untuk mengantarkan narkoba ke Medan.

Kasus ini juga mengungkap modus pencucian uang yang dilakukan tersangka N. Barang bukti yang disita antara lain kendaraan roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 dan Honda CRV tahun 2015, serta beberapa rekening milik tersangka. Atas tindakannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dalam negeri dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kejari Bireuen kini menunggu penetapan hari sidang oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk memulai proses persidangan kasus TPPU ini. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan