Kasus Ledakan Sumur Minyak di Aceh, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Font: Ukuran: - +
(Foto: Ilyas Ismail/AFP)
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepolisian di Aceh Timur menetapkan BD (36) sebagai tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak peninggalan Belanda Rabu malam (12/10/2022). Penetapan tersangka ini dilakukan usai polisi menggelar gelar perkara dan penyidikan.
BD merupakan warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Ia berperan berperan salah satu pemodal sekaligus pekerja dari eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di areal perkebunan PT PPP.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga saksi. BD sebelumnya merupakan saksi, yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena dinilai sudah mencukupi unsur.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru," kata Miftahuda, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Sabtu (15/10/2022).
BD dipersangkakan dengan pasal 52 juncto 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, sejumlah warga mencoba menghidupkan kembali sumur minyak peninggalan Belanda untuk mengambil minyak mentah. Namun, nahas, sumur berbentuk telaga itu meledak dan menyebabkan satu orang meninggal sementara dua orang luka-luka.