kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie, Ini Kata Kuasa Hukum PPTK

Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie, Ini Kata Kuasa Hukum PPTK

Selasa, 09 November 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Penasehat Hukum PPTK (Kurniawan) yang merupakan salah satu Tersangka Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie TA 2018, Kasibun Daulay, SH menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menjalani seluruh pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Ia membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dan sangat kooperatif dalam pemeriksaan sebagai Tersangka pada Senin (08/11/2021) kemarin. 

"Benar klien kami telah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejati Aceh kemarin. Ia sangat kooperatif. Karena ini demi terungkapnya fakta-fakta yang sebanarnya & tidak boleh ada lagi ruang gelap dalam perkara ini," ungkapnya kepada awak media. 

Pemanggilan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Panggilan Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor B-3693/L.1/Fd.1./11/2021 tertanggal 01 November 2021. Yang mana selain Kurniawan sebagai PPTK, panggilan itu juga ditujukan kepada Ir. Fajri, MT selaku Kadis PUPR Aceh Tahun 2018 dan Ir. Jhonneri Ferdinan, MT selaku KPA/Kepala UPTD Wilayah 1 Tahun 2018. 

Didampingi Faisal Qasim SH MH yang merupakan Penasehat Hukum Kurniawan lainnya, Kasibun mengungkapkan bahwa apa yang disangkakan Penyidik kepada kliennya tersebut tidak seluruhnya benar, karena menurutnya kliennya sebagai PPTK dalam proyek tersebut telah menjalankan tugas sesuai aturan dan sesuai perintah atasan. 

"Klien kami hanya anak buah yang bekerja secara teknis, tidak memiliki kewenangan bertindak diluar arahan dan petunjuk atasan," ujar Kasibun. 

Disisi lain Faisal Qasim, SH MH menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, kliennya akan taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dengan sebaik-baiknya. 

"Klien kami tersebut sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit, mulai dari proses penyelidikan maupun proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Aceh, ia sangat kooperatif," pungkas Faisal. 

Sebagaimana diketahui penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie memasuki babak baru yaitu penetapan para tersangka, yang melibatkan Pengguna Anggaran Ir. Fajri, MT, Kuasa Pengguna Anggaran, Ir. Jhonneri Ferdinan, MT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga rekanan pelaksana dan konsultan. 

Surat penetapan tersangka tersebut dikeluakan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 22 Oktober 2021 di Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda