Kasus Korupsi Jembatan Gigieng Pidie, Kejati Aceh Tetapkan 5 Tersangka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 5 tersangka daripada kasus korupsi Jembatan Gigieng Pidie pada Jumat (22/10/2021) di Banda Aceh.
Adapun Inisial daripada tersangka yaitu, FJ (selaku pengguna anggaran tahun 2018), JF (Kepala UPTD WIL I selaku KPA), KN (Selaku PPTK), SF (Selaku Wakil Direktur CV.PILAR JAYA), RM (Selaku Site Engeneer PT.NUASA GALAXY).
Kejati Aceh tetapkan 5 tersangka Tipikor pembangunan jembatan Gigieng Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. [Foto: Kejati Aceh]Kronologis
Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh terdapat Pagu Anggaran untuk kegiatan lanjutan pembanguna jembatan Gigieng Pidie dari dana Otsus Kabupaten/Kota senilai Rp2.134.000.000,-.
Sebelumnya sudah dilakukan pekerjaan Abutmen Tahap I ditahun 2017, sedangkan Tahun 2018 Tahap II pemasangan Rangka Baja dan ditahun 2019 Tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan.
Setelah dilakukan Pelelangan di ULP Aceh, Bahwa Pokja menetapkan CV.PILAR JAYA sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1.877.037.195.55,-. Kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie dengan kontrak senilai Rp1.877.037.195.55,- berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 37 - ac/uptd-i/pupr/apba/2018 tanggal 28 september 2018 antara Kepala UPTD WIL I selaku KPA dengan Wakil Direktur CV. PILAR JAYA.
Kejati Aceh tetapkan 5 tersangka Tipikor pembangunan jembatan Gigieng Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018. [Foto: Kejati Aceh]Pengajuan dokumen penawaran pada saat tender CV.PILAR JAYA membawa dokumen dukungan dari PT.WOOGNEER BIRO. padahal semua dokumen tersebut palsu karena PT.WOOGNEER BIRO tidak pernah memberikan dukungan kepada CV.PILAR JAYA dan SKA tenaga ahli semuanya hanya untuk kelengkapan Adm saja, namun tidak bekerja.
sebelum pelaksanaan pekerjaan pelaksana (CV.PILAR JAYA) merubah dukungan dari PT.WOOGNEER BIRO Indonesia ke PT.YAMBALA Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian tehnis dari tim Dinas PUPR Aceh dan disetujui oleh PPTK dan KPA.
pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018 belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.
KPA pada 18 desember 2018 mendapat teguran dari Inspektorat Provinsi Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen (0%) dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu.
Selanjutnya, PPTK mengadakan rapat SCM (Show Cause Meeting) dengan Wakil Direktur CV.PILAR Jaya. Wakil Direktur CV.PILAR JAYA menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera, sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA.
Karena hal itu, Kemudian, PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100% (Tahap II). Sebagaimana, dalam laporan As Built Drawing (mc 100) dengan SPM Nomor: 00549/spm-bl/1.01.03.01/2008 tanggal 27 desember 2018 sebesar Rp1.313.926.036,-, Namun sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali.
pelaporan konsultan pengawas kepada pptk pengawasan pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut sampai 27 desember 2018 masih 0%. Namun, Site Engeneer (Konsultan Pengawas) membuat laporan pekerjaan 100% untuk pembayaran 100%.
Semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan oleh Wakil Direktur CV.PILAR JAYA selaku pelaksana dan ditanda tangani oleh KPA, PPTK, Site Engeneer (Konsultan Pengawas) padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali.
Pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan sesuai dengan berita acara serah terima pekerjaan Nomor: 630/2734.a/ba.stp/pptk-iii/uptd-i/xii/2018 tanggal 18 desember 2018 dari pelaksana CV.PILAR JAYA kepada KPA.
Pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak ada dilakukan pemeriksaan pekerjaan oleh tim PPHP Dinas PUPR Aceh dan Pengguna Anggaran (PA) yang mempunyai tugas mengawasi penggunaan anggaran tidak mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima asset yang dituangkan dalam berita acara Nomor: 032/664/pupr/2018 tanggal 31 desember 2018 dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 (selaku pengguna anggaran) kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada bulan februari 2019 (berlaku mundur).
Pekerjaan lanjutan Tahap III pengecoran lantai jembatan Gigieng TA 2019 dari dana APBK Kabupaten Pidie berupa pengecoran lantai jembatan terjadilah lendutan pada Girder jembatan, Sehingga Dinas PUPR Pidie menghentikan pekerjaan pengecoran.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh tim tehnik dari Unsyiah menurut Dr. Ir. Muttaqin Hasan, M.T., Ketua Lab Forensik Struktur Bangunan Unsyiah berpendapat bahwa hasil desain jembatan Girder kuala Gigieng, Kecamatan. Simpang Tiga, Kabupaten Pidie TA. 2018, secara teknis tidak layak karena Girder jembatan Gigieng tersebut tidak memenuhi persayaratan dalam RSNI T-03-2005 untuk memikul beban jembatan, sebagaimana disyaratkan dalam SNI 1725:2016. sehingga tidak aman untuk digunakan. []