Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Beasiswa, Solidaritas Advokat Aceh Sebut Pemotongannya Capai 87,3 Persen

Kasus Korupsi Beasiswa, Solidaritas Advokat Aceh Sebut Pemotongannya Capai 87,3 Persen

Selasa, 22 Februari 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa menyebutkan ada 4 (empat) penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang membuat pengaduan ke pihaknya. Dalam aduan itu diketahui adanya pemotongan beasiswa yang tergolong besar. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Solidaritas Advokat Aceh Untuk Mahasiswa menyebutkan ada 4 (empat) penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang membuat pengaduan ke pihaknya. Dalam aduan itu diketahui adanya pemotongan beasiswa yang tergolong besar.

Erlanda Juliansyah Putra saat konferensi pers pada Senin (21/2/2022) yang digelar di D’energi Cafe, Aceh Besar mengatakan, dari 4 laporan itu, ada mahasiswa S2 mendapat beasiswa sebesar Rp 5 Juta atau setara dengan 14 persen dari yang harusnya dia terima Rp 35 Juta dengan pemotongan Rp 30 Juta atau setara 85,7 persen, dan mahasiswa S1 yang seharusnya menerima Rp 20 Juta namun dipotong sebesar Rp 15 Juta atau setara 75 persen, sehingga mendapat beasiswa sebesar Rp 5 Juta atau setara dengan 25 persen.

“Pemotongan itu juga terjadi bagi penerima beasiswa S3. Dirinya mengaku adalah seorang dosen disalah satu Universitas/Perguruan Tinggi di Aceh. Seharusnya, dia menerima beasiswa sebesar Rp 45 Juta, namun dipotong Rp 27 Juta atau setara 60 persen, jadi hanya menerima Rp 18 Juta atau setara 40 persen saja,” jelasnya kepada awak media saat konferensi pers berlangsung, Senin (21/2/2022).

Erlanda mengatakan, dalam hal ini para advokat bakal memberi bantuan hukum bagi mahasiswa penerima beasiswa tersebut.

“Kami juga sudah membuka posko di kantor masing-masing untuk memberi bantuan hukum bagi mahasiswa penerima beasiswa,” sebutnya.

Pada konferensi pers itu, para advokat meminta polisi menjadi sebagai subjek utama dalam kasus dugaan korupsi ini.

Seharusnya, polisi fokus mengusut aktor intelektual dalam kasus korupsi beasiswa ini. “Kami Solidaritas Advokasi Aceh Untuk Mahasiswa meminta polisi tidak menjadi mahasiswa sebagai subjek utama dalam penyelidikan kasus ini, penegakan hukum harus diarahkan kepada aktor intelektual yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Kasus itu juga dibedah oleh Korps Antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan pemerintah Aceh beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (Anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka masuk perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. sesuai keterangannya yang dilansir Dialeksis.com, Kamis (17/2/2022).

“Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” sambungnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda