Kasus Jalan di Bener Meriah, Penasihat Hukum Pertanyakan Mengapa KPA Tak Jadi Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat hukum salah satu tersangka kasus korupsi kegiatan peningkatan jalan di Ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah, yang bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh, mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang hanya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III dan ER selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Penasehat hukum tersangka IR, Faisal Qasim SH MH yang didampingi Kasibun Daulay SH, mengatakan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada kasus tersebut.
Ia menganggap bahwa ada pihak lain yang seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka karena lebih bertanggungjawab atas kasus tersebut.
"Kami merasa janggal dengan penetapan tersangka dalam perkara ini, kok hanya PPTK saja yang dibebankan pertanggungjawab, padahal PPTK itu hanya melaksanakan tugas teknis dan dia tidak punya wewenang secara strategis, termasuk tanda tangan kontrak pekerjaan", kata Faisal.
Menurut Faisal, kliennya selaku PPTK menjalankan tugas atas dasar laporan pengawasan dari pihak konsultan pengawas, sehingga laporan progres pekerjaan yang kemudian jadi salah satu dokumen syarat pembayaran adalah berdasarkan laporan progres pekerjaan dari pihak konsultan pengawas itu.
Sehingga Faisal mengatakan, bahwa seharusnya ada pihak lain yang lebih tepat ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut.
"Kerena mengingat peran & tanggung jawab pihak-pihak lain itu sangat strategis dan signifikan sehingga proyek jalan itu bisa berjalan,” kata Faisal Qasim.
Seterusnya penasehat hukum tersangka IR lainnya, Kasibun Daulay SH merincikan pihak-pihak yang menurutnya memiliki peran kunci dalam proyek kegiatan pembangunan Jalan yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 252.549.091 tersebut.
Menurut Kasibun, mereka terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan bersama dengan rekanan pelaksana. Dan KPA juga yang paling bertanggungjawab untuk proses pencairan uang kegiatan.
Begitu pula dengan pihak konsultan pengawas, menurut ia juga pihak yang harus diminta pertanggungjawaban pidana dalam proyek tersebut, mengingat secara tugas dan tanggungjawab, konsultan pengawaslah yang bertanggungjawab mengawasi perkerjaan secara detil dari awal sampai selesai.
"KPA dan konsultan pengawas adalah pihak kunci dalam proyek ini selain kontraktor pelaksana, mengingat peran KPA yang sangat strategis dalam hal sebagai orang yang menandatangani kontrak dan yang paling bertanggungjawab atas pencairan uang pekerjaan. Serta konsultan pengawas yang juga punya peran signifikan dalam melakukan pengawasan terhadap berjalan baik atau tidaknya pembangunan jalan tersebut, sehingga ujungnya bisa dicairkan uang,” sebut Kasibun Daulay.
Oleh karena itu, Ia berharap agar Kejari Bener Meriah jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Karena menurutnya, jangan sampai muncul dugaan-dugaan adanya permainan dan grand design tertentu dalam penanganan perkara itu, terlebih masyarakat luas juga sedang memantau setiap proses yang sedang berlangsung dan yang sedang ditangani oleh Kejari Bener Meriah.
"Jangan sampai ada dugaan permainan dan tebang pilih dalam perkara ini, karena saya yakin masyarakat luas juga sedang memantau dan melihat proses hukum yang sedang ditangani ini." Tutup advokat Kasibun.