Beranda / Berita / Aceh / Kasus Jalan di Aceh Timur, Penasihat Hukum Pertanyakan KPA yang Tidak Jadi Tersangka

Kasus Jalan di Aceh Timur, Penasihat Hukum Pertanyakan KPA yang Tidak Jadi Tersangka

Sabtu, 07 Oktober 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Advokat Kasibun Daulay dan advokat Faisal Qasim. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penasihat Hukum salah seorang Tersangka kasus dugaan korupsi paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur, mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang hanya menetapkan PPTK, Pelaksana & konsultan pengawas dalam perkara itu.

Melalui siaran pers, Tim Penasihat Hukum Tersangka A yang merupakan PPTK dalam proyek tersebut, advokat Kasibun Daulay dan advokat Faisal Qasim menyebutkan bahwa pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada kasus tersebut, mengingat ada pihak-pihak lain yang dianggap lebih bertanggungjawab namun tidak dijadikan sebagai tersangka oleh Pihak Kejari Aceh Timur.

"Kami merasa janggal dengan penetapan tersangka dalam perkara ini, kok hanya PPTK saja yang dibebankan pertanggungjawaban, padahal PPTK itu hanya melaksanakan tugas teknis dan dia tidak punya wewenang secara strategis, termasuk tanda tangan kontrak pekerjaan", tegas Advokat Kasibun Daulay.

Ia menyebutkan bahwa kliennya selaku PPTK menjalankan tugas sesuai dengan arahan, perintah dan petunjuk dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sehingga menurutnya bila pun pihak Kejari Aceh Timur menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut, maka seharusnya KPA adalah pihak yang lebih harus bertanggungjawab dibandingkan PPTK.

"Klien kami itu menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan KPA, jadi tanggungjawab penuh harusnya ada di KPA, ini malah PPTK yang dijadikan TSK dan KPA malah dibiarkan melenggang kangkung tanpa diminta pertanggungjawaban hukum," sebut Kasibun menambahkan.

Terlebih menurutnya, peran KPA sangat signifikan dalam proyek itu, karena KPA-lah yang menandatangani dokumen Kontrak dan dokumen pencairan uang kepada rekanan, sehingga menurut ia seharusnya KPA lah yang lebih tepat ditetapkan sebagai tersangka untuk dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu.

"Kerena mengingat peran dan tanggung jawab KPA itu sangat strategis dan signifikan khususnya tandatangan kontrak & dokumen pencairan, harusnya KPA lah yang lebih layak dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini," ujar Advokat Kasibun.

Seterusnya terkait materi dan substansi delik pidana yang disangkakan kepada kliennya, penasihat hukum tersangka A lainnya, advokat Faisal Qasim menyebutkan bahwa semua fakta terkait materi sangkaan itu nantinya akan mengemuka di ruang persidangan saat perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Semua fakta-fakta hukumnya nanti akan kita ketahui saat proses persidangan sudah berjalan. Dan tentu saya yakin nanti fakta sebenanrya akan terungkap disidang," ucap advokat Faisal Qasim.

Pihaknya yakin bahwa apa yang disangkakan kepada kliennya belum tentu benar, dan ia menyebut bahwa pengadilan-lah nantinya yang akan menentukan apakah perbuatan para Tersangka ini terbukti melanggar hukum atau tidak.

"Kami berkeyakinan, bahwa apa yang disangkakan kepada klien kami belum tentu benar. Maka dalam hal ini, asas praduga tak bersalah sangat penting kita kedepankan demi memastikan hak hukum para TSK tidak terabaikan," harap Faisal.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 7 September Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menetapkan tiga orang Tersangka 

Dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur dengan nilai pagu 11,3 Miliar rupiah.

Ketiga orang tersangka tersebut adalah terdiri dari A selaku PPTK, RA (konsultan pengawas), MS (penyedia jasa). Saat ini ketiga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Idi sejak tanggal 7 September 2023 lalu. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda