kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Imam Masykur, Forum de Facto Harap Oknum TNI Dihukum di Pengadilan Umum

Kasus Imam Masykur, Forum de Facto Harap Oknum TNI Dihukum di Pengadilan Umum

Senin, 28 Agustus 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Forum de Facto Feri Kusuma. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum de Facto Feri Kusuma berharap agar kasus penyiksaan warga Aceh oleh oknum TNI dihukum di Pengadilan Umum.

Hal ini dikarenakan dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sudah disebutkan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer itu diproses di pengadilan umum. 

Dalam hal ini dirinya menyoroti banyak persoalan akuntabilitas dan transparansi di pengadilan militer.

"Ini persoalan azas kesamaan dihadapan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum maupun sistem peradilan bagi prajurit di Indonesia," kata Feri kepada Dialeksis.com, Senin (28/8/2023) 

Feri mengatakan kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur itu cukup di luar batas kemanusiaan. Menurutnya, kasus ini dari segi hukum masuk dalam tindakan pidana yang berat. 

Hal ini bisa dilihat dari proses awalnya itu diculik dan disekap kemudian dilakukan pembunuhan, sebenarnya kasus ini bisa masuk ke dalam kasus pembunuhan berencana. 

"Dengan demikian pelaku pembunuhan ini bisa dijerat dengan hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan dari KUHP," ujarnya.

Feri mengatakan kasus ini tidak bisa disederhanakan menjadi hanya semacam persoalan bisnis atau sejenisnya. 

Dalam kasus tindakan pembunuhan berencana, motifnya tidak diperlukan lagi. Selama sudah ada korban, pelaku, dan tindakannya, maka harus segera dilaksanakan proses hukum.

Feri meminta kepada panglima TNI untuk tidak melindungi pelaku dan diproses berat.

untuk warga Aceh maupun pejabat pemerintah dan masyarakat umum itu harus menjadikan kasus ini sebagai perhatian bersama dan didorong mulai dari bagaimana diproses hukumnya, memberikan pendampingan bagi keluarganya. Apalagi tekanan psikologis dalam keluarganya cukup berat. 

Bagi pengacara yang ada di Aceh itu harus kumpul bareng dan duduk bareng. Jadi jika banyak kuasa hukum makin bagus. Supaya kasus ini tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang.

"Kasus ini tidak bisa dibiarkan dan jadi momentum penting bagi reformasi keseluruhan di TNI," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda