Kasus Gugatan ASN di Aceh Tengah Yang Usir Ibunya, Ditolak Majelis Hakim
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Gugatan pejabat Pejabat Negeri Sipil (PNS) atau ASN berinisial AH di Kabupaten Aceh Tengah yang hendak menguasai dan mengusir orang tuanya dari rumah tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Aceh.
Putusan itu diputuskan dalam sidang dengan agenda putusan akhir yang digelar oleh PN Takengon, Selasa (30/11/2021), yang diketuai oleh Aswin Arief sebagai Hakim Ketua dan Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan sebagai hakim anggota.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim.
Hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp 1,64 juta.
Sebelumnya, Kasus ini berawal saat AH (Penggugat) menggugat ibu kandungnya yang telah berusia 71 tahun dan saudaranya agar mengosongkan rumah yang ditempati mereka, sebab, rumah tersebut milik AH sesuai nama di sertifikat rumah tersebut.
Dalam petitum gugatan, AH menggugat sebidang tanah dengan luas 894 M2 yang diatasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal 3 (tiga) lantai. Rumah itu berada di jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.
Kuasa Hukum tergugat atau ibu kandung AH, Bobby Santana Sembiring mengatakan, di atas kertas memang sertifikat tanah dan rumah itu milik AH. Bahkan penggugat tega mengusir orang tuanya dan melarang tinggal di rumah tersebut.
Hanya saja, Bobby bilang di dalam persidangan, penggugat atau AH tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah tersebut miliknya. AH hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.
Bobby juga meragukan sertifikat tanah yang dimiliki oleh AH. Sebab, AH sempat meminta sertifikat tanah itu ke ibunya dengan alasan agar tidak dijual oleh adik laki-lakinya.
Namun AH diduga mengubah nama di dalam sertifikat itu tanpa sepengetahuan orang tua, adiknya dan ahli waris lainnya. (CNN Ind)