kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Tiga Penyidik Polda Aceh Dinonaktifkan

Kasus Dugaan Jual Emas Tak Sesuai Kadar, Tiga Penyidik Polda Aceh Dinonaktifkan

Senin, 08 November 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengacara Razman Arif Nasution. [Foto: Dialeksis/Ahmad]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa hukum terdakwa kasus toko perhiasan yang dituduh menjual emas murni tidak sesuai kadar, Razman Arif Nasution, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh beserta jajarannya yang telah menindaklanjuti laporan dari kliennya terhadap perilaku oknum penyidik Polda Aceh yang diduga telah melakukan pemerasan.

Atas perbuatan itu, 3 penyidik Polda telah dinonaktifkan. Razman mengatakan terkait hukuman pidana ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang kepada Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Kapolda. 

"Karena itu yang paling pokok adanya indikasi, itu sama dengan praduga tidak bersalah, dan karna dengan dinonaktifkannya, artinya ada indikasi akhir karena kalau tidak ada tidak mungkin dinonaktifkan," ungkapnya kepada Dialeksis.com saat mendatangi Polda Aceh, Senin (8/11/2021).

Untuk itu, lanjutnya, ia mengharapkan proses hukum tersebut dapat tuntas sesuai dengan yang diharapkan dan ia meminta yang bersalah harus dihukum bukan bukan sebaliknya, meskipun kliennya berstatus sebagai terdakwa.

"Tetapi dimulai dari proses yang tidak normal maka sulitlah terdakwa memperjuangkan, kalau nanti kita tidak memperjuangkan maka akan timbul mistery of justice yaitu putusan hukum yang keliru," ujarnya.

Razman menegaskan kepada jaksa dan penegak hukum yang nakal itu semua harus ditindak, maka dari itu ia percaya bahwa Kajati Muhammad Yusuf ada bermain-main dengan kasus tersebut.

"Saya akan bawa persoalan ini ke Jaksa Agung dan saya tidak segan dengan beliau, jangan mambuat saya marah, saya masih sopan, santun, saya sudah bicara dengan sahabat saya, beliau benar benar bidang pengawasan ini dan beliau berjanji akan memanggil yang bersangkutan Rahmadani (JPU)," jelasnya.

Jika Kejati Aceh tak juga menggambil sikap, Ia sendiri yang akan memperoses secara hukum karena terindikasi melindungi bawahannya.

"Saya dapat informasi besok akan ada sidang, saya tidak tau apakah diganti Rahmadani atau tidak, bagi saya yang bersangkutan harus dipanggil harus di proses. Dan saya akan sampaikan kepada Majelis Hakim apa yang sudah terjadi pada perkembangan hari ini bahwa ada tiga penyidik sudah dicopot," ungkapnya lagi.

Pihaknya juga sudah diberitahu terkait persidangan besok dan akan diawasi oleh Komisi Yudisial.

Sebelumnya, Senin (8 November 2021), Pengacara Razman dari RAN Law Firm berencana akan berkunjung ke Kejati Aceh kemudian melanjutkan ke Kejari Banda Aceh untuk mempertanyakan kasus diduga JPU nakal yang belum ditindaklanjuti. Namun, rencana tersebut ditunda karena ada agenda mendadak lainnya.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda