Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Daycare di Banda Aceh, IKAMBA: Pelaku dan Pembiaran Kekerasan Sama-sama Tindak tegas!

Kasus Daycare di Banda Aceh, IKAMBA: Pelaku dan Pembiaran Kekerasan Sama-sama Tindak tegas!

Rabu, 29 April 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (P3) IKAMBA, Nabila Putri (tengah). [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ikatan Mahasiswa Kota Banda Aceh (IKAMBA) menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu fasilitas penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh yang belakangan ini menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas di masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu pengasuh.

Koordinator Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan (P3) IKAMBA, Nabila Putri, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ruang pengasuhan anak seharusnya menjadi tempat yang paling aman, bukan sebaliknya.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa pengawasan dan tanggung jawab moral dalam lembaga pengasuhan anak masih perlu diperkuat secara serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

IKAMBA mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam merespons kasus tersebut, termasuk melakukan investigasi dan menindak pihak pengelola yang terlibat.

Namun demikian, IKAMBA menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku utama saja. Berdasarkan temuan dalam rekaman yang beredar, terdapat pihak lain yang berada di lokasi kejadian namun tidak melakukan tindakan pencegahan maupun pelaporan.

Menurut Nabila, sikap diam dalam situasi kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran yang memiliki konsekuensi hukum.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP, setiap orang yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak namun tidak mencegah atau melaporkan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

IKAMBA juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh untuk bersikap tegas dan tidak mengabaikan pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran dalam peristiwa tersebut.

“Kami meminta Pemko Banda Aceh tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga menindak tegas setiap bentuk pembiaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap sikap diam dalam kasus kekerasan terhadap anak,” tegas Nabila.

Ia menambahkan, pembiaran dalam kasus kekerasan anak harus dipandang sebagai bagian dari pelanggaran serius, karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan korban.

Lebih lanjut, IKAMBA mendorong agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di Kota Banda Aceh. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional, kompetensi tenaga pengasuh, serta sistem pengawasan dinilai perlu segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama. pembiaran terhadap kekerasan adalah bagian dari kejahatan dan diam adalah pengkhianatan” tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI