Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Hanya Enam Daycare Berizin di Banda Aceh, Sisanya Ilegal dan Terancam Ditutup

Hanya Enam Daycare Berizin di Banda Aceh, Sisanya Ilegal dan Terancam Ditutup

Rabu, 29 April 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri (tengah). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Fakta mencengangkan terungkap di tengah maraknya kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Dari puluhan tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang beroperasi di Kota Banda Aceh, hanya enam yang dipastikan memiliki izin resmi. Selebihnya dinyatakan ilegal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota, Selasa (28/4/2026) malam.

“Saat ini hanya enam TPA yang telah memenuhi syarat administrasi dan memperoleh rekomendasi resmi. Yang lain sampai sekarang ilegal semua,” ujarnya tegas di hadapan wartawan.

Menurut Sulaiman, keenam daycare tersebut telah melalui proses verifikasi ketat, mulai dari kelengkapan administrasi hingga rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Adapun yang telah mengantongi izin operasional yakni TPA Annisa Arfah, TPA Islam Al-Azhar Cairo, PAUD Cerdas Ceria, TPA Islam Bustan As Sofa, TPA Cinta Ananda, serta TPA Kiddy Kids Center. Di luar itu, seluruh aktivitas penitipan anak dinyatakan melanggar aturan.

Pemerintah Kota Banda Aceh pun tidak akan lagi memberi toleransi. Sulaiman memastikan seluruh daycare ilegal akan ditertibkan, termasuk yang kini menjadi sorotan publik akibat dugaan kekerasan terhadap anak. “Semua yang tidak punya izin akan kita tutup. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah berulang kali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan. Namun imbauan tersebut kerap diabaikan.

Banyak daycare tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi, terutama di kawasan permukiman yang luput dari pengawasan. “Ini kendala kita. Banyak yang tidak berada di jalan utama, tapi masuk ke lorong-lorong, sehingga sulit terpantau,” jelasnya.

Untuk itu, Sulaiman meminta masyarakat ikut berperan aktif. Warga diminta melaporkan jika menemukan tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi dari warga akan membantu kami menutup permanen daycare ilegal,” katanya.

Pemko Banda Aceh, lanjutnya, juga akan menggandeng Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan penertiban secara menyeluruh dalam waktu dekat. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI