kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Covid-19 Meningkat, Aceh Tamiang Kembali Perketat Pintu Mausk Perbatasan

Kasus Covid-19 Meningkat, Aceh Tamiang Kembali Perketat Pintu Mausk Perbatasan

Rabu, 12 Agustus 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPBD Aceh Tamiang, Syahri didampinggi Dandim 0117/Atam, Letkol Cpn Adi Yusuf Paruhita dan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan saat memberi keterangan kepada wartawan. (Foto : Hendra)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Menindaklanjuti Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Nomor: 440/8966 tangga 26 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperketat pintu masuk perbatasan dengan cara meningkatkan pemeriksaan di posko perbatasan sebagai antisipasi meningkatnya kasus Covid-19.

Peningkatan pemeriksaan ini secara resmi diberlakukan mulai besok, Kamis (13/8/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan dan bagi warga yang akan melakukan perjalanan, baik dari maupun luar Aceh diwajibkan memiliki surat keterangan perjalanan dari kepala desa atau instansi terkait dan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dari Puskesmas ataupun RSUD.

“Bila kedua surat ini tidak ada, mohon maaf dengan sangat terpaksa kami minta putar balik,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Syahri kepada Wartawan dalam konferensi Pers, Rabu (12/8/2020) sore.

Kelengkapan administrasi ini kata Syahri belum cukup karena warga tetap akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan suhu tubuh ini sudah didukung kamera thermal yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara massal.

“Kalau kemarin kan masih thermogun, satu per satu. Sekarang sudah kamera thermal, kalau di atas 38 DC langsung dilakukan rapid test,” lanjut Syahri didampingi Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Adi Yusuf Puruhita dan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan.

Syahri menjelaskan peningkatan pemeriksaan di posko perbatasan ini tidak bermaksud melarang warga Sumatera Utara berkunjung ke Aceh.

“Bukan melarang orang Medannya, tapi kebetulan di sana ada bandara dan pelabuhan yang orang Aceh sendiri menggunakan fasilitas itu sebagai transportasi. Jadi jangan disalah-artikan,” ujarnya. 

Sementara itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK mengatakan, terkait peningkatan pemeriksaan di posko perbatasan, pihaknya akan menambah personil polisi yang bertugas di perbatasan. 

Direncanakan setiap sif akan diisi oleh 60 petugas dari lintas sektor. 

Sejauh ini, kata Ari Lasta Irawan, jumlah sif yang akan diterapkan masih dalam pembahasan. Namun begitu, Kapolres mengusulkan, dapat dibentuk tiga sif. “Nanti malam, baru disepakati mengenai teknisnya, kalau saya lebih cenderung pada tiga sif,” ujarnya. 

Ari menambahkan, perang terhadap Covid-19 tidak cukup hanya dengan meningkatkan pengawasan di posko perbatasan. Pihaknya menekankan, kebijakan pengetatan perbatasan itu perlu didukung sosialisasi yang dilakukan secara masif dan tepat sasaran untuk mencegah penyebaran virus corona. 

“Tidak semua orang membaca koran atau membaca media sosial. Maka perlu dilakukan sosialisasi menggunakan alat pengeras suara,” jelasnya.

Alat pengeras suara ini, kata Kapolres, nantinya akan dipasang di tempat-tempat keramaian, misalnya pasar tradisional yang setiap harinya dikunjungi banyak orang. “Nanti pengeras suara itu terkoneksi dengan operator, jadi secara aktif pengeras suara itu memberikan sosialisasi dan kalau perlu perkembangan jumlah pasien Covid-19,” lanjut Ari. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda