Beranda / Berita / Aceh / Kasatpol PP Banda Aceh Sebut Open BO Masih Merajalela di Banda Aceh

Kasatpol PP Banda Aceh Sebut Open BO Masih Merajalela di Banda Aceh

Kamis, 11 November 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur



Kasatpol PP Banda Aceh, Ardiansyah. [Foto: Tangkapan Layar]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rabu (10/11/2021), Taman Sari diramaikan dengan kegiatan hukum Uqubat Cambuk yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sekitar pukul 14.00.

Berdasarkan amatan Dialeksis.com, ada 2 (Dua) orang yang dikenakan hukuman Uqubat cambuk yaitu seorang Laki-laki berinisial AM (23) dan seorang perempuan M (20).

Adapun hukuman cambuk masing-masing pelaku mendapat 17 kali cambuk. Sebelumnya, pasangan tersebut ditangkap pada 21 Agustus 2021 di hotel A Yani oleh tim gabungan Satpol PP berdasarkan laporan warga.

Pelaku Ikhtilat Jarimah Dicambuk di Taman Sari, Terlibat Dalam Prostitusi Online berinisial AM (23) saat sedang dikawal menuju lokasi cambuk oleh anggota Satpol PP dan Kejari Banda Aceh. [Foto: Dialeksis/ftr]

Kasatpol PP Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan bahwa mereka belum sempat berhubungan badan atau zina.

“Bahwasan ini adalah lanjutan daripada proses penangkapan yang dilakukan sebelumnya di Hotel A Yani pada 21 Agustus lalu dan terbukti bahwa perempuan tersebut terlibat dalam prostitusi online atau BO (Boking Online) dan Laki-lakinya ini sebagai Costumernya atau pelanggan,” ucapnya saat diwawancara oleh awak media di Taman Sari, Rabu (10/11/2021).

Ardiansyah mengatakan, jaringan-jaringan seperti inilah yang harus kita siasati dan harus kita bongkar bersama.

“Boking Online atau cewek BO ini sudah sangat meresahkan di Banda Aceh, dan segera kita bongkar dan kalau tidak bisa semua paling tidak setengahnya harus bisa kita bongkar sebagai penegak peraturan daerah,” katanya.

Ardinsyah menegaskan bahwa jaringan-jaringan BO ini masih banyak di Kota Banda Aceh. “Banyak mereka ini duduk di cafe-cafe, menjelang sore menuju malam hari, tapi lagi-lagi kita bicara bukti dan ini agak sulit untuk kita hari ini, apakah dia (Pelaku BO) sudah bertransaksi disitu atau setelah itu keluar kemana, sejauh itu bisa kita pantau akan terus kita sebagai target operasi kita,” sebutnya.

Ardiansyah mengatakan bahwa kebanyakan pelaku itu berasal dari luar Banda Aceh. “Ada yang masih Mahasiswi dan juga yang masih bekerja,” sebutnya.

Kemudian, Dirinya mengharapkan agar masyarakat dari luar kota Banda Aceh yang hendak datang ke Banda Aceh untuk bisa saling menjaga keamanan Kota Banda Aceh.

“Dari pihak kampus juga bertanggung jawab, pemilik Kos, sama-samalah kita saling menjagalah keamanan Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Tarif Boking Online

Penyidik WH Banda Aceh, Zakwan mengatakan, untuk tarif Boking Online tersebut berdasarkan pengakuan pelaku M (20) bertarif Rp1.500.000,-. Menurut pengakuannya hal tersebut baru dilakukan 1 (Satu) kali.

“Pengakuannya uangnya baru diserahkan Rp 1 Juta, sisanya akan diserahkan setelah selesai melakukan hubungan badan. Namun, perbuatan ikhtilatnya sudah menyusul,” ucapnya kepada awak media saat diwawancara.

Diketahui, aplikasi Prostitusi Online tersebut menggunakan aplikasi Mi Chat atau sejenisnya.

Sanksi Bagi Penyedia Tempat

Untuk saat ini, Kata Zakwan, masih dilakukan pembinaan terhadap penyedia tempat. Namun bila kedapatan sekali lagi itu akan dicabut izin atas hak usahanya.

“Untuk saat ini masih ditahap teguran dan dilakukan pembinaan,” sebut Zakwan. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda