Beranda / Berita / Aceh / 2 Pelaku Ikhtilat Jarimah Dicambuk di Taman Bustanussalatin, Terlibat Dalam Prostitusi Online

2 Pelaku Ikhtilat Jarimah Dicambuk di Taman Bustanussalatin, Terlibat Dalam Prostitusi Online

Rabu, 10 November 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Pelaku Ikhtilat Jarimah dicambuk di Taman Sari, terlibat dalam prostitusi online berinisial AM (23) saat sedang dikawal menuju lokasi cambuk oleh anggota Satpol PP dan Kejari Banda Aceh. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rabu (10/11/2021), Taman Sari  atau Taman Bustanussalatin diramaikan dengan kegiatan hukum Uqubat Cambuk yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 14.00.

Berdasarkan amatan Dialeksis.com, ada 2 (Dua) orang yang dikenakan hukuman Uqubat cambuk yaitu seorang Laki-laki berinisial AM (23) dan seorang perempuan M (20).

Adapun hukuman cambuk masing-masing pelaku mendapat 17 kali cambuk.

Pelaksanaan cambuk dilakukan sekitar pukul 14.30, pertama yang dicambuk adalah seorang laki-laki dengan inisial AM (23), proses cambuk dilakukan per 10 kali cambuk dan ditambah 7 kali cambuk menjadi total 17 kali cambuk.

AM (23) dengan hukuman cambuk sebanyak 17 kali. [Foto: Dialeksis/ftr]

Pada saat dilakukan cambuk yang ke 10, tim Medis yang disediakan oleh pihak penyelenggara kegiatan tersebut sempat mengecek kondisi daripada AM dan dinyatakan sanggup melanjutkan hukumannya sampai ke yang 17 kali cambuk atau selesai.

Begitu pula bagi pelaku perempuan juga mendapat hukuman cambuk sebanyak 17 kali, dan juga sempat dilakukan pengecekan kondisinya saat memasuki cambuk yang ke 10 kali, dan menyatakan sanggup melanjutkan hukuman cambuk sampai dengan selesai.

M (20) dengan hukuman cambuk sebanyak 17 kali. [Foto: Dialeksis/ftr]

Sebelumnya, pasangan tersebut ditangkap pada 21 Agustus 2021 di hotel A Yani oleh tim gabungan Satpol PP berdasarkan laporan warga.

Menurut pengakuan yang disampaikan oleh Kasatpol PP, Ardiansyah mengatakan bahwa mereka belum sempat berhubungan badan atau zina Dikarenakan sebelum dilakukan penangkapan mereka berdua baru sampai di lokasi dan baru ingin melakukan zina.

“Bahwasanya ini adalah lanjutan daripada proses penangkapan yang dilakukan sebelumnya di Hotel A Yani pada 21 Agustus lalu dan terbukti bahwa perempuan tersebut terlibat dalam prostitusi online atau BO (Boking Online) dan Laki-lakinya ini sebagai Costumernya atau pelanggan,” ucapnya saat diwawancara oleh awak media di Taman Sari, Rabu (10/11/2021).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda