kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasasi T Mulya Fikri dikabulkan, PAW A Hamid Batal Demi Hukum

Kasasi T Mulya Fikri dikabulkan, PAW A Hamid Batal Demi Hukum

Jum`at, 10 Mei 2019 14:49 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia


DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya 2014-2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , T. Mulya Fikri terkait pemecatannya sebagai Anggota partai dan Anggota DPRK Pidie Jaya oleh DPC PPP Kabupaten Pidie Jaya.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor  88 K/Pdt-Sus-Parpol/2019 Tanggal 21 Februari 2019. Dalam amar putusan menyebutkan Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yaitu NAZARUDDIN ISMAIL dan T. MULYA FIKRI, SE.

"membatalkan Putusan Negeri Sigli No.10/Pdt.G/2018/PN Sgi tanggal 14 Agustus 2018" bunyi putusan kasasi  yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamdi, SH, M.Hum, dengan hakim Anggota Dr H Panji Widagdo, SH, MH dan Sudrajad Dimyati, SH, MH

Mahkamah agung dalam putusannya mengatakan setelah meneliti memori kasasi tanggal 3 september 2018 dan kontra memori kasasi tanggal 17 september 2018 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini  Pengadilan Negeri Sigli telah salah menerapkan hukum yang kemudian berujung kepada legalisasi pemecatan T. Mulya Fikri sebagai anggota partai.

Kepada Dialeksis, T. Mulya Fikri mengaku telah memasukan surat serta lampiran putusan MA tersebut kepada  pemerintah Aceh.

"kita mintakan kepada Plt Gubernur Aceh agar segera mencabut  SK pemberhentian saya sebagai anggota DPRK Pidie Jaya 2014-2019, dikarenakan kini telah dikeluarkannya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). Jadi Dengan adanya Keputusan MA ini maka pelantikan PAW saudara A Hamid AW batal demi hukum" ujar Mulya fikri, Jumat (10/5).

Diberitakan sebelumnya, T. Mulya Fikri dipecat sebagai kader PPP serta dilengserkan dari kursi DPRK Pidie Jaya oleh DPC PPP pada maret 2018 lalu. Pada Agustus 2018 DPP PPP resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan kepada T. Mulya Fikri.

Adapun pengganti T. Mulya fikir yaitu A Hamid AW yang dilantik oleh DPRK Pidie Jaya  dalam sidang paripurna pelantikan anggota legislatif Pergantian Antar Waktu (PAW) Pada 27 Maret 2019 di ruang paripurna DPRK Pidie Jaya.

A Hamid AW dilantik setelah keluarnya SK Gubernur Aceh Nomor :171.3/320/2019 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya atas nama T. Mulya Fikri SE. (PD)





Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda