kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Karimun Usman Dorong DPRA dan Pemerintah Aceh Segera Revisi Qanun LKS

Karimun Usman Dorong DPRA dan Pemerintah Aceh Segera Revisi Qanun LKS

Minggu, 04 Juni 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Karimun Usman. [Foto: for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Karimun Usman selaku Dewan Pertimbangan Kadin Aceh menyatakan sepakat penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah perlu ditinjau kembali.

Karimun Usman menilai evaluasi perlu dilakukan agar pertumbuhan ekonomi Aceh tidak terganggu dan merugi. 

“Pada prinsipnya kita mendukung adanya Bank Syariah di Aceh, tetapi bank konvensional juga harus ada jangan dihapus, supaya ada pilihan,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (4/6/2023).

Sesepuh dan Politisi Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, revisi Qanun LKS yang diwacanakan DPR Aceh sudah tepat. 

“Karena dulu DPRA silap lalu sekarang mereka memperbaiki dan itu haknya DPRA dan Pemerintah Aceh, kelompok kepentingan tertentu tidak berhak mengintervensi,” tegasnya. 

Untuk itu, Karimun Usman mendorong DPRA dan Pemerintah Aceh untuk segera melakukan revisi Qanun LKS.

Menurut Karimun negara-negara maju yang mayoritas muslim tidak memaksa pengusaha dan warganya untuk menggunakan perbankan yang menggunakan sistem syariah. Bila dipaksakan untuk menggunakan sistem syariah dikhawatirkan Provinsi Aceh akan rugi.

“Maka kalau ini dipaksakan ke satu sistem bank akan banyak merugikan bagi pertumbuhan ekonomi Aceh sendiri. Apalagi dikaitkan dengan investor yang akan masuk ke Aceh mikir-mikir takut kalau usahanya maju dipaksakan harus ikut sistem syariah pula,” ujar Karimun Usman. 

Untuk menjaga stabilitas ekonomi Aceh, mantan Ketua PDIP Aceh ini mendukung penuh agar eksekutif dan DPRA meninjau kembali penerapan Qanun LKS.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda