kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kapolri Janji Beri Penghargaan Polisi Ungkap Kasus Narkoba

Kapolri Janji Beri Penghargaan Polisi Ungkap Kasus Narkoba

Sabtu, 20 Februari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. Liputan6/Johan Tallo]


DIALEKSIS.COM | Medan - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji memberikan reward atau penghargaan kepada jajarannya yang dapat mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan personel kepolisian.

Janji tersebut diutarakan Listyo melalui telegram Kapolri dengan nomor ST/331/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat telegram itu dikeluarkan Listyo sebagai respons atas kasus Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Kompol Yuni beserta 11 anak buahnya ditangkap terkait penyalahgunaan obat terlarang pada Selasa (16/2).

"Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri," tulis telegram yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Inspektur Jenderal, Ferdy Sambo, atas nama Kapolri, Jumat (19/2).

Dalam surat Telegram itu, Listyo memberi peringatan kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolri memerintahkan agar anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman.

Hukuman juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi ataupun menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam memberikan beking terhadap penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.

Dia menegaskan Polri tak akan memberikan toleransi terhadap setiap keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba.

"Tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Dia pun meminta kepada setiap pimpinan Polda dan jajaran untuk mempercepat keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap personel yang sudah diputus dan mendapat rekomendasi tersebut dalam sidang.

Dari sisi pencegahan, Listyo juga meminta agar dilakukan deteksi dini dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat dalam kasus narkoba.

Ke depannya, Kapolri meminta agar kegiatan tes urine dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap wilayah.

Penangkapan Kapolsek Astanaanyar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Mabes Polri.

Kasus Kompol Yuni bermula saat dilakukan pendalaman terhadap beberapa anak buahnya yang kedapatan mengkonsumsi narkoba. Hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.

Meski begitu, polisi tidak menemukan bukti kepemilikan narkotika saat menangkap Kompol Yuni beserta para anak buahnya.

Atas perbuatannya, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor itu kini telah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.

Posisi Kapolsek Astanaanyar yang baru kini dijabat Kompol Fajar Hari Kuncoro. [CNN Indonesia]


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda