kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kapolres: Kasus DD Tanjung Seumantoh, Lagi Menunggu Hasil Audit BPKP

Kapolres: Kasus DD Tanjung Seumantoh, Lagi Menunggu Hasil Audit BPKP

Jum`at, 10 Desember 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Ilustrasi. [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM |  Aceh Tamiang - Kepolisian Resor ( Polres) Aceh Tamiang, baru-baru ini telah melakukan permintaan untuk mengaudit kasus dugaan Dana Desa (DD) Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. 

"Benar, pihaknya telah meminta BPKP Provinsi Aceh untuk mengaudit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana desa Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Tahun Anggaran 2020," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat dikonfirmasi Dialeksis.com, di ruang kerjanya. 

Imam Asfali menjelaskan Polres Aceh Tamiang telah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi ADD Kampung Tanjung Seumantoh. Kasus tersebut sudah naik status ke tingkat penyedikan dan estimasi kerugian kasus tersebut sekitar Rp 600  Juta. 

"Saat ini, pihaknya lagi menunggu audit PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh," ungkap Imam Asfali. 

Imam Asfali menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan pihaknya masih berkordinasi dengan BPKP Provinsi Aceh guna untuk memastikan hasil audit dan langsung penetapan tersangka. 

"Prinsipnya sudah hampir selesai, namun hanya tinggal menunggu audit PKN dari BPKP sehingga akan memperkuat dalam proses, sebelum menetapkan tersangkanya," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan pemberatasan korupsi merupakan peran semua stakeholder. Oleh sebab itu, semua pihak harus mengedukasi masyarakat untuk tidak terlibat Korupsi dana desa dan melek informasi. 

"Masyarakat harus terlibat pro aktif dalam pencengahan kasus korupsi. Yang merasakan pembangunan dari dana desa adalah masyarakat. Jadi pengunaan dana desa di setiap kampung haru dikontrol oleh masyarakat," kata Imam Asfali. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda