kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kapolda Aceh: Tersangka Kasus Sabu Merupakan Jaringan Internasional

Kapolda Aceh: Tersangka Kasus Sabu Merupakan Jaringan Internasional

Rabu, 07 Oktober 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya


Kapolda Aceh, Brigjen Pol Wahyu Widada (Tengah) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, (Satu Kiri) dan Wakapolda Aceh (Satu Kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kepada wartawan di Aula Serbaguna Polda Aceh, Rabu (7/9/2020)[Foto: Indra WIjaya/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolda Aceh, Brigjen Pol Wahyu Widada mengatakan tersangka kasus penyelundupan sabu seberata 60 kilogram di melalui jalur laut merupakan sindikat jaringan narkoba internasional.

"Mereka jaringan internasional," kata Wahyu usai konferensi pers pengungkapan kasus narkoba seberat 60 kg di Aula Serbaguna Polda Aceh, Banda Aceh (7/10/2020).

Ia mengatakan, untuk asal barang haram itu sendiri masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik.

"Ini masih kita selidiki, mereka barangnya tidak tahu dari mana. Nanti jaringannya kita ungkap," tegas Wahyu.

Lanjut Wahyu, pihaknya melalui Ditres Narkoba Polda Aceh, telah satu bulan lebih mengintip, melakukan evaluasi dan memetakan tersangka yang biasa menyelundupkan barang haram berjenis sabu itu ke Aceh.

"Jadi hasil yang kita ungkap hari ini merupakan proses yang sangat lama," jelasnya.

Kata dia, hasil analisa yang telah dilakukan Ditres Narkoba Polda Aceh itu didapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan sabu-sabu ke Aceh.

"Barang ini masuk melalui jalur laut menggunakan sebuah kapal, kemudian dibawa menggunakan mobil. Kemudian kita lakukan satu penyergapan," pungkasnya.

Dari penangkapan itu terdapat empat orang tersangka berinisial MM alias Jenib (38), JU (18), SM (24) dan SS alias DG (27).

""Pada penangkapan ini tiga orang tersangka dan satu orang berhasil kabur berinisial LB (40)," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Udang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat hukuman mati.(IDW).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda