Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Langsa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agm
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Satu unit kapal milik Koo Ling Chin alias Hok Seng, merupakan warga Malaysia, ditenggelam di karena merupakan sebagai barang bukti tindak pidana perikanan di wilayah hukum kejari setempat.
Sementara satu kapal lainnya yang ikut ditenggelamkan yaitu kapal penangkap ikan KM PKFB 1786 GT 57,50, berikut mesin-mesin yang melekat pada kapal milik terpidana Elva Susanto. Kedua kapal tersebut ditenggelamkan pada Jumat (14/1/2022) sore.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril mengatakan, kapal tersebut dimusnahkan di sekitar 20 mil dari pinggir pantai Pelabuhan Kuala Langsa. Penenggelaman kapal itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Dua alat penangkap ikan jaring trawl di kapal itu juga dimusnahkan," ujar Syahril.
Syahril menambahkan, begitu juga di kapal asing tersebut, pihaknya ikut memusnahkan satu Kompas Magnet, satu GPS Furuno Merk JMC V-3300P, satu unit Radio Merk Super Star SS-39.
Bukan hanya sebatas itu saja, memusnahkan satu dokumen kepemilikan kapal atas nama Koo Ling Chin alias Hok Seng dan satu set alat penangkap ikan berupa jaring atau pukat tunda trawl.
"Kapal milik Koo Ling Chin alias Hok Seng ini dimusnahkan atas terpidana Aung Myint Thien," tutur Syahril