Kanwil Pajak Aceh Dukung Penggabungan NIK jadi NPWP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Imanul Hakim. [Foto: IST]
DILEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Aceh, Imanul Hakim sangat mendukung dengan kebijakan Pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.
Pemerintah resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
"Sangat setuju karena sejak lama kita menginginkan untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal sebagai identitas yang digunakan oleh seluruh instansi pemerintah," ujar Imanul Hakim kepada Dialeksis.com, Jumat (8/10/2021).
Lanjutnya, dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka akan terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak sehingga akan lebih efisien dan efektif dlm pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
"Terkait mekanismenya masih menunggu peraturan pelaksanaan, tetapi Insyaallah tidak akan memberatkan wajib pajak," pungkasnya.