Beranda / Berita / Aceh / Kantah Aceh Singkil Gelar Sosialiasi Cegah Kasus dan Konflik Pertanahan

Kantah Aceh Singkil Gelar Sosialiasi Cegah Kasus dan Konflik Pertanahan

Selasa, 23 November 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil menyelenggarakan Acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dengan mengundang Narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, termasuk Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singki selaku mitra kerja dari Kantor Pertanahan Aceh Singkil. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Bertempat di Jalan Syech Hamzah Fansuri, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Jum'at (19/11/2021) Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil menyelenggarakan Acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan dengan mengundang Narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, termasuk Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil selaku mitra kerja dari Kantor Pertanahan Aceh Singkil.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (20/11/2021), Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 wib hingga menjelang waktu shalat Jum'at (11.45 WIB) juga dihadiri oleh berbagai undangan dan lintas sektor dari jajaran Pemkab Aceh Singkil, PPAT dan PPATs, Karyawan/Karyawati jajaran Kantor Pertanahan Aceh Singkil termasuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam serta pihak masyarakat.

Acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan juga dihadiri oleh berbagai undangan dan lintas sektor dari jajaran Pemkab Aceh Singkil, PPAT dan PPATs, Karyawan/Karyawati jajaran Kantor Pertanahan Aceh Singkil termasuk Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam serta pihak masyarakat. [Foto: Ist]

Acara Sosialisasi ini berjalan cukup hidup dan meriah serta begitu semarak yang ditandai dengan Antusiasme para penanya dari berbagai kalangan yang direspons oleh para Narasumber sesuai dengan Bidang Keilmuan dan Tugas Fungsinya masing-masing. 

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si menyampaikan bahwa, urgensi Pencegahan adalah untuk menekan kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan, minimal dimasa mendatang kita dapat meminimalisir ataupun mereduksi kasus Sengketa dan Konflik Pertanahan sehingga perkara pertanahan di pengadilan dapat dikurangi kuantitasnya jikalau tidak mampu untuk dihilangkan.

Kepala Kantor Pertanahan yang terlihat Humble ini juga mengutarakan bahwa Pencegahan Kasus Pertanahan harus ada Payung Hukum serta Regulasinya, untuk itu telah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/BPN mengenai Pencegahanya.

Dengan penyampaian yang Sistematis dan terlihat sangat menguasai peraturan yang ada serta ketentuan yang berlaku Kakantah yang energik dan sangat Profesional ini juga memberikan penjelasan bahwa, Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan atau biasa disingkat dengan Kantah Aceh Singkil merupakan Leading Sector dalam Pencegahan Kasus Pertanahan dengan menyelenggarakan fungsi mulai dari Penyiapan Perumusan Kebijakan, Pelaksanaan identifikasi dan Pemetaan Pencegahan serta pelaksanaan Koordinasi dan kerjasama dengan Instansi atau lembaga terkait. Untuk itu kami menggandeng Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta Unsur Pemerintah Daerah.

Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini juga menyampaikan Bahwasanya Prinsip-prinsip Pencegahan Kasus Pertanahan ataupun Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas. 

Tahapan Penyelesaian Kasus Pertanahan mengacu kepada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor: 21 Tahun 2020, menutup Pembicaraannya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda