Kampus Diminta untuk Perangi Peredaran Narkotika di Kalangan Mahasiswa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ilustrasi narkoba. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemberitaan terkait penangkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di lingkungan kampus sudah sering terdengar, dimana mahasiswa sebagai pelaku dikarenakan ketidaktauan dan ketidakmengertian tentang efek negatif dari penggunaan narkotika.
Banyak bandar narkotika menyasar kepada para mahasiswa dengan metode pemberian cuma-cuma dan persekusi.
Hasil penelitian BNN dan PMB-LIPI pada tahun 2021 menunjukkan bahwa tren prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada sektor pelajar dan mahasiswa juga cukup tinggi sebesar 3,2%, atau setara dengan 2.297.492 orang.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Brigjen. Pol. Ir. Sukandar., MM mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiwa di Aceh makin marak.
“Ada beberapa jenis narkotika yang beredar di kalangan mahasiswa yaitu berupa ganja, amfetamin dan methamphetamin (sabu), peredaran narkotika di kalangan mahasiswa dilakukan secara klandestain dan tertutup yang menyebabkan susahnya terungkap kasus narkotika di kalangan mahasiswa,” ungkapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (18/8/2023).
Adapun beberapa kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di kalangan mahasiswa sebagai berikut:
1. Penangkapan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara pada tanggal 09 Oktober 2021 sebanyak 47 orang oleh BNNP Sumut di Kompleks Kampus USU.
2. Penangkapan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi si Semarang oleh BNNK Kendal, mengedarkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis atau Gorilla.
3. Mahasiswa disalah satu perguruan tinggi Lampung ditangkap BNNP Bali pada tanggal 6 Oktober 2021.
4. Penangkapan Mahasiswa Universitas Gorontalo pada tanggal 10 November 2020.
5. Penangkapan Mahasiswa Makassar yang terkenal dengan kasus Brankas Narkoba di Kampus Ternama di Makassar.
6. Penangkapan Mahasiswa asal Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh, pada tanggal 13 Juni 2023 ditemukan 22 Paket Sabu dengan berat 122,32 gram.
Menurutnya, universitas sebagai tempat belajar dan menuntut ilmu sudah seharusnya bersih dan bebas dari gangguan hal-hal yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar, sehingga diharapkan civitas akademi universitas untuk menjaga prestige almamater guna mempersiapkan generasi atau lulusan yang akan terjun didalam dunia pekerjaan.
“Sebagai generasi yang dipersiapkan di era Indonesia emas tahun 2045, mahasiswa harus mendapat perlindungan dari peredaran gelap narkotika. Perlindungan ini dapat berupa perlindungan pasif maupun perlindungan aktif,” jelasnya.
Perlindungan pasif, sambungnya, dapat berupa lingkungan belajar, dan lingkungan tempat tinggal, serta lingkungan sosial masyarakatnya harus terbebas dari peredaran narkotika. Adapun perlindungan aktif bagi mahasiswa dapat berupa deteksi dini yaitu tes urine secara mandiri bagi para mahasiswa secara berkala.
Untuk itu, BNN berharap kepada para civitas akademi Universitas untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di kalangan kampus dan mahasiswa.
BNN Aceh mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak Universitas yang sudah melakukan deteksi dini berupa tes urine kepada mahasiswa baru.
- BNN Kembali Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4,5 Hektar di Aceh Utara
- Polres Lhokseumawe Ciduk Penjual Sabu-sabu di Blang Mangat
- Respons Keresahan Masyarakat, Polresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lampulo
- Guna Berantas Peredaran Narkotika, BNN Aceh Imbau Kepala Daerah Deteksi Dini Seluruh ASN