kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kamaruddin SH: Parlok Harus Melawan terkait Pembatalan Kuota Caleg 120%

Kamaruddin SH: Parlok Harus Melawan terkait Pembatalan Kuota Caleg 120%

Sabtu, 05 Januari 2019 10:10 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akhirnya DKPP memutuskan bahwa kebijakan KPU dan KIP Aceh yang mengakomodir kuota caleg dari Partai Lokal di Aceh 120% dianggap oleh DKPP melanggar kode etik, artinya kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat hal tersebut, Partai Lokal berpotensi dirugikan, karena putusan DKPP akan mengancam caleg dari Partai Lokal yang masuk ke dalam kuota 120%.

"Bisa saja ketika caleg yang masuk 120% memenangkan kursi parlemen di Aceh akan terancam di MK-kan atau dibatalkan oleh MK. Maka dari itu Partai Politik Lokal di Aceh harus bersatu menyikapi serius putusan DKPP, karena hal ini merupakan kekhususan Aceh." Tegas Kamaruddin SH, dalam siaran persnya yang diterima oleh media Dialeksis.com, Jumat (4/1).

Jika merujuk aturan umum yang berlaku secara nasional, bahwa Caleg di Aceh mendapatkan 100 persen jumlah kursi di Parlemen untuk semua Partai politik peserta pemilu di Aceh. Jika kursi di dewan 81 orang, maka jumlah caleg yang diajukan juga sama. Rujukannya adalah pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara, Aceh mempunyai UUPA dan Qanun sebagai payung penyelengara Pemilu di Acrh, dalam UUPA disebutkan bahwa penyelenggara pemilihan umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh,  maka kemudian Aceh membuat Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan."

"Mestinya KPU RI bisa melihat kekhususan Aceh yang sudah berjalan selama ini,  dimana setiap partai politik lokal di Aceh harus diberikan kekhususan sebagaimana di atur di dalam UUPA dan Qanun penyelenggaraan pemilu di Aceh," katanya Kamaruddin SH yang juga pengacara UUPA.

Masalah ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang pemilu legislatif 2014. Lewat lobi-lobi, KPU Pusat akhirnya setuju Caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi.

"Jika semua undang-undang nasional diberlakukan untuk Aceh, lalu apa gunanya UUPA yang telah mengatur kekhususan. Berdasarkan Hal tersebut, Gubernur Aceh dan DPRA jangan berdiam diri. Harus bertindak, bagaimanpun putusan DKPP berpotensi merengut Hak konstitusional Caleg 120% Partai politik Lokal". Kata Kamaruddin SH. (rel)

                                                 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda