Beranda / Berita / Aceh / Kakek Perkosa Empat Anak di Bawah Umur, Dihukum 180 Bulan Penjara

Kakek Perkosa Empat Anak di Bawah Umur, Dihukum 180 Bulan Penjara

Kamis, 04 Februari 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Jantho - Setelah melalui beberapa kali sidang, akhirnya MN (78) lelaki asal Montasik, Aceh Besar, dihukum 180 bulan penjara, karena diputuskan bersalah atas pemerkosaan empat anak di bawah umur. Putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho itu dibacakan pada Selasa (2/2/2021).

Hukuman selama 15 tahun itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang menuntut hukuman terhadap lelaki tua itu selama 150 bulan.

Majelis Hakim mempertimbangkan jumlah korban sebanyak empat orang, terlebih lagi korban masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui humasnya, Tgk Murtadha, Lc., Menyampaikan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati, SHI, MH, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho. Persidangan tersebut juga dibantu dua hakim anggota, Drs. H. Ridhwan dan Fadhlia, Ssy.

Majelis Hakim Ervy Sukmarwati, dalam pertimbangan menyebutkan bahwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Adapun alasan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU, karena mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 15, di mana setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa MN menerima putusan tersebut, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menyatakan menerima vonis itu.

Sebagaimana diketahui, pemerkosaan terhadap empat bocah terjadi pada 3 Agustus 2020, di salah satu gampong dalam Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Korban dalam kasus asusila ini empat orang, paling muda berusia tiga tahun, dua orang berusia lima tahun, dan satu orang lagi berusia tujuh tahun. (AcehTrend)


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda