Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil: Terima Kasih Kanwil BPN dan Kejati Aceh atas Komitmen Mendukung Pengelolaan Wakaf

Kakanwil: Terima Kasih Kanwil BPN dan Kejati Aceh atas Komitmen Mendukung Pengelolaan Wakaf

Jum`at, 03 Februari 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg dan jajaran mengucapkan terimakasih kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hal ini diungkapkan Kakanwil Kemenag Aceh dalam sambutannya pada penandatanganan perjanjian kerjasama dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh antara ketiga lembaga tersebut.

Perjanjian kerjasama tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta agama di bumi Serambi Mekkah, berlangsung di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Rabu 1 Februari 2023.

Penandatanganan dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Kakanwil BPN Aceh Dr Mazwar SH M Hum, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH MH. juga dilakukan serentak antara 23 Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan BPN dan kejari. 

“Kami dari Kanwil Kementerian Agama dan seluruh jajaran menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN dan Kajati atas komitmennya dalam mendukung tata kelola perwakafan, tentu ini sinergi yang baik dalam membangun kerjasama untuk kemaslahatan dan kepentingan umat,” kata Iqbal.

"Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan wakaf kebijakan yang kelak akan ditulis, insya Allah, sebagai sebuah amal kebajikan. Kami merasa senang berada dalam satu forum dengan BPN dan Kajati yang selama ini telah memberi perhatian besar terhadap wakaf, semoga kerja sama ini ke depan semakin baik,” ucapnya.

Harapannya Semoga momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh.

Kami meminta kepada seluruh jajaran kemenag kab/kota bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk segera menindaklajuti Kesepakatan Kerja sama ini percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh kab/kota akan segera terwujud.

Iqbal mengatakan saat ini Aceh memiliki 18.520 persil tanah wakaf yang berada di seluruh daerah, dan dari jumlah tersebut 8.833 persil sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN. 

Oleh karenanya, harap Iqbal kita semua mempunyai tanggung jawab besar untuk mensertifikasi asset wakaf tersebut, agar kekayaan ummat ini tetap terjaga sampai akhir zaman guna kejayaan Islam. 

Ia juga menjelaskan Kementerian Agama Pusat saat ini telah meluncurkan sebuah aplikasi guna mendukung percepatan sertifikasi asset wakaf yaitu EAIW (Elektronik Akte Ikrar Wakaf), kita berharap dengan EAIW akan mempermudah dan mempercepat lahirnya sertifikat di masa-masa mendatang. 

“Semoga dengan adanya momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh,” harapnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI