kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kakanwil Kemenkumham Aceh: Narapidana Yang Kabur Dari Lapas, Kita Proses Hukum

Kakanwil Kemenkumham Aceh: Narapidana Yang Kabur Dari Lapas, Kita Proses Hukum

Sabtu, 17 Juli 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kakanwil dan Kadivpas Aceh memberikan penguatan dan pengarahan pasca terjadi pelarian di Lapas Blangpidie, sabtu (17/7/2021). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Delapan narapidana di Lapas Kelas II B Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, berhasil kabur dengan cara menikan petugas dengan menggunakan pecahan jendela.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Sabtu (17/07/2021).

“Petugas pengamanan tidak kurang, tapi pada saat kejadian ada petugas jaga (Komandan Jaga) tidak masuk dinas,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, adapun langkah-langkah yang dilakukan yaitu, Pertama, meningkatkan wasdal pelaksanaan tusi Satgaspam Lapas/Rutan se-Aceh baik secara offline oleh Pimti Kanwil, tim Satops Patnal Kanwil, maupun secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Banda Kontrol (SIBANDROL) untuk memastikan petugas melakukan kontrol blok dan area lainnya dalam Lapas disana melaporkannya ke Kantor Wilayah.

Kedua, meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk melakukan pendampingan bantuan tenaga piket pengamanan tetap di Lapas/Rutan.

Lanjutnya, Ketiga, melakukan penguatan dan pembinaan SDM petugas Lapas baik secara offline saat sidak, wasdal atau kunker maupun online secara virtual yang sudah berlangsung selama ini dilaksanakan oleh Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh, Heri Azhari.

Keempat, melakukan recovery kondisi bangunan yang rusak yang dijadikan tempat pelarian di Lapas Blangpidie serta menambahkan pintu teralis besi pada beberapa titik pintu gedung Lapas.

Kemudian, Kelima, menugaskan tim Satops Patnal Kanwil Aceh di Lapas Blangpidie untuk membantu tugas recovery bangunan dan SDM yang ada.

“Dan terhadap narapidana yang kabur akan kita proses hukum lebih lanjut terkait perusakan barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 (1) KUHP serta mencabut hak-hak pembinaan yang bersangkutan sebagai diatur dalam Permenkumham Nomor 13/2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda