Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan 2.354 SK PPPK
Font: Ukuran: - +
Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari menyerahkan SK PPPK, Selasa (15/8/2023). [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyerahkan 2.354 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama tahun anggaran 2022 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Selasa (15/8/2023).
Pelantikan PPPK dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baik secara luring dan daring dari Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Penyerahan SK ini dilakukan secara serentak seluruh Indonesia, dihadiri Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari, Kabag TU Ahmad Yani SPdI, para Kepala Bidang dan Pembimas secara daring. Penyerahan SK di Aceh dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh di aula kantor setempat.
Azhari mengajak PPPK untuk bersyukur dan mengabdi dengan menunaikan semua tugas dengan baik, berikan pelayanan prima dan dapat dirasakan langsung manfaatnya ke masyarakat.
"Hari ini saudara-saudara menerima SK, jadikan semangat mulai sekarang menjadikan pelayanan di Kementerian Agama semakin lebih baik," ucap Azhari.
Ia berharap pegawai sebagai pelayan masyarakat yang baru dilantik, agar bekerja dengan penuh integritas pada Kementerian Agama, dan menunjukkan profesionalitas.
“Integritas sangat lah penting, dan menjadi nilai bagi kita di Kementerian Agama. Jangan ada noda sedikitpun dalam bekerja. Karena kita adalah teladan dan panutan masyarakat. Orang Kemenag ada sedikit saja kesalahan atau penyelewengan bagaikan nila setitik rusak susu sebelanga, dan bagaikan kertas putih yang langsung nampak bila ada tinta hitam,” katanya.
Menurutnya, hasil yang saudara-saudara terima hari ini berupa SK pengangkatan merupakan hasil kerja keras saudara sendiri, juga berkat doa dari orang tua.
“Karenanya, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, dengan bekerja maksimal, dan menjaga nama baik lembaga ini, akan banyak tantangan dan tugas-tugas yang menanti saudara,” sebutnya.
Ia juga berharap tidak ada PPPK yang minta pengajuan pindah, karena dari awal mengikuti seleksi sudah menandatangani surat persetujuan di atas materai bersedia di tempatkan di mana saja.
“Semua ini, penempatan seluruh Aceh dilakukan dengan berbagai telaah dan sesuai kebutuhan kerja, tidak ada rekayasa dan kepentingan, selain kebutuhan lembaga,” ucap Azhari. [*]