Beranda / Berita / Aceh / Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran Larangan Pungli Terhadap PPDB

Disdik Aceh Terbitkan Surat Edaran Larangan Pungli Terhadap PPDB

Kamis, 13 Juni 2024 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh menerbitkan Surat Edaran tentang larangan Pungli terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pakaian Seragam Sekolah dan Komite Sekolah.

"Dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas publik di lingkungan Pendidikan, dapat disampaikan kepada Saudara agar seluruh Kepala Sekolah tidak melakukan pungutan apapun di lingkungan Sekolah," bunyi Surat Edaran.

Surat Edaran dengan Nomor: 400.3 / 7697 tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. 

Selanjutnya, bunyo Surat Edaran, penggalangan sumbangan ataupun bantuan Pendidikan dapat mempedomani peraturan hukum yang berlaku. 

Berikut ini disampaikan beberapa ketentuan yang melarang adanya pungutan, antara lain:

1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yaitu:

Pasal 27 ayat (1) dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya.

b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, Melakukan pungutan untuk membeli seragam dan buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

2. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu: Pasal 4:

a) Pengadaan pakaian seragam Sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

b) Pengadaan pakaian seragam Sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

3. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 ayat (1) Pemerintah Daerah baik perseorangan maupun kolektif dilarang :

a) Menjual buku teks, bahan ajar, lembar kerja siswa (LKS), perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru

c) Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.

d) Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

e) Larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku juga bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

"Demikian untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," tutup bunyi Surat Edaran.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda