Kadisdik Aceh Buka Rakor Keuangan, Ini Pesannya
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
Alhudri menuturkan, pemerintah daerah dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mempunyai kewajiban untuk melaporkan akuntabilitas kinerja dan upaya “ upaya yang telah dilakukan.
Serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode anggaran pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam konteks good governance.
“Salah satunya adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA yang merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu, kejujuran, dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum,” katanya.
Sebagaimana yang difahami bersama, bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dengan didukung oleh tertib administrasi yang baik.
“Laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBA berupa laporan realisasi anggaran, neraca, arus kas, operasional, perubahan ekuitas, perubahan saldo anggaran yang dilakukan secara bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan. dalam penyusunan laporan tersebut diperlukan koordinasi antar lintas SKPA dan instansi terkait lainnya,” katanya.[]