Kabag Barjas Aceh Tamiang Dijabat Plt Lebih 2 Tahun, Kakanreg BKN: Kita Evaluasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Kakanreg BKN Banda Aceh, Ojak Murdhani. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim Wasdal BKN Aceh akan melakukan evaluasi terkait posisi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Setdakab Aceh Tamiang, yang masa jabatannya lebih dari dari dua tahun, terhitung sejak tanggal 07 Febuari 2020.
"Tim wasdal BKN Aceh akan melakukan evaluasi wasdal terkait Plt Kabag Barjas Aceh Tamiang yang lebih dari dua tahun. Bila hal tersebut terbukti, ini akan jadi teguran dan catatan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Ojak Murdani, S.Sos, M.AP yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu (23/2/2022) via Whatshapp.
Ojak Murdani menjelaskan pengangkatan pejabat administrasi merupakan kewenangan dari PPK (Bupati-red), berdasarkan pemetaan potensi dan kompetensi pegawai serta kebutuhan organisasi. Bila dianggap belum ada pegawai yang memenuhi kompetensi, kualifikasi dan kinerja, dapat ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) maksimal 6 bulan lamanya.
"Jika ditemukan masa waktu Plt lebih dari enam bulan. Sebaiknya segera di isi pejabat definitif. Jika tidak itu termaksud pelanggaran yakni jenis pelanggaran NSPK (norma, standard, prosedur dan kriteria) Manajemen ASN," ujar Ojak Murdhani.
Diberitakan sebelumnya, jabatan Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pada Sekretariat Kabupaten Aceh Tamiang hingga kini masih belum terisi meski telah dilakukan perombakan kabinet kerja secara besar besaran pejabat tingkat eselon III dan IV oleh Pemkab Aceh Tamiang beberapa kali terhitung sejak tahun tahun 2020 hingga saat ini.
Sudah lebih dua tahun belum dilakukan pengisian secara definitif jabatan Kabag Barjas Setdakab Aceh Tamiang namun hanya ditunjuk pelaksana tugas (Plt). Plt Kabag Barjas dijabat Haroun lebih dari dua tahun, terhitung sejak tanggal 07 Februari 2020 lalu.
Selain jabatan eselon III Kabag Barjas, satu jabatan eselon II juga mengalami kekosongan yaitu Kepala Dinas Kominfo Aceh Tamiang.
Padahal sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 dan Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Plt Kepala Dinas atau Kepala Badan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam Surat Edaran BKN No: 1/SE/1/2021 tahun 2021 sudah dengan jelas mengatur masa waktu jabatan Plt tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang lama tiga bulan lagi atau hanya 6 bulan. Tapi yang terjadi, sudah 1 tahun lebih 1 bulan, jabatan Plt Kabag Barjas masih tetap dijabat oleh Haroun.
Selain menjabat Plt Kabag Barjas, Haroun juga merangkap jabatan sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Sesuai aturan, jabatan kepala dinas atau kepala badan seharusnya tidak boleh terlalu lama, mengingat bisa mengganggu kenyamanan dalam bekerja, karena kewenangan sebagai Plt tidaklah sepenuh jabatan defenitif. (MHV)