kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Juli Nanti, KKR Aceh Gelar Dengar Kesaksian Lokalistik Di Lhokseumawe

Juli Nanti, KKR Aceh Gelar Dengar Kesaksian Lokalistik Di Lhokseumawe

Selasa, 18 Juni 2019 14:01 WIB

Font: Ukuran: - +


Komisioner KKR Aceh, Fuadi, saat diterima Kapolres Aceh Utara


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dengar Kesaksian (DK) yang bersifat lokal segera digelar KKR Aceh di Lhokseumawe. "Insya Allah, belasan korban dari Lhokseumawe dan Aceh Utara akan kita dengarkan kesaksian mereka pertengahan Juli nanti," ungkap Fuadi Abdullah di Lhokseumawe, Jumat (14/06).

Komisioner KKR Aceh Fuadi yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Reparasi itu menjelaskan, Dengar Kesaksian di Lhokseumawe nanti merupakan DK Lokalistik pertama. "Kami berharap dukungan semua pihak agar kegiatan DK nanti dapat berlangsung dengan baik, lancar dan melahirkan rekomendasi positif untuk Pemerintah Aceh serta pihak-pihak terkait," harapnya.  

Untuk itu, Fuadi atas nama pimpinan KKR menyambangi berbagai tokoh dan institusi terkait di Lhokseumawe dan Aceh Utara, agar agenda lembaga KKR pertama di Indonesia itu dapat melaksanakan program yang akan menjadi salah satu dasar bagi lembaga ini mendekatkan korban dengan hak-hak yang harusnya mereka dapatkan. "Kita hanya berupaya, semoga Allah melancarkan," ujarnya.

Kepada beberapa tokoh dan pejabat sipil dan militer, eksekutif dan legislatif yang ditemuinya di Lhokseumawe dan Aceh Utara, Fuadi menjelaskan mandat dan eksistensi lembaganya. Kata Fuadi, respon positif dan berbagai masukan diberikan Kapolres, Dandim, pejabat Pemerintah Kabupaten serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara.   

"Kami sangat senang karena tokoh-tokoh serta pejabat yang kami temui merespon positif kehadiran kami," katanya seraya menuturkan bahwa hal tersebut dapat menyemangati dia dan seluruh jajaran di KKR Aceh.

Kepada semua pejabat dan tokoh yang dijumpainya, Fuadi berulangkali menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan KKR berperspektif korban dengan prinsip kesukarelaan. "Intinya, KKR Aceh itu selain independen, juga melakukan pekerjaannya secara hati-hati dengan selalu berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa KKR Aceh mengundang semua pihak untuk memberikan saran, ide dan bantuan lainnya yang dibenarkan peraturan perundangan agar para korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh dapat menjalani hidup dengan aman dan damai. "Kita rawat perdamaian ini sekuat-kuatnya dan membantu korban yang masih membutuhkan bantuan kita," tandasnya.

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda