kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jubir Pemerintah Aceh Bantah Pergub APBA diskenariokan

Jubir Pemerintah Aceh Bantah Pergub APBA diskenariokan

Kamis, 01 Maret 2018 11:54 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : haris
Saifullah Abdul Gani, Jubir Pemerintah Aceh


Dialeksis.com, Banda Aceh- Surat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bertajuk 27 Januari 2018 tentang pemberitahuan batas waktu pembahasaan dan kesepakatan rancangan APBD yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, telah memicu reaksi keras kalangan DPRA, sebagaimana dilansir media ini dan online lainnya sejak, Selasa (27/2) siang.

Ketua DPRA Tgk Muharuddin melihat Gubernur Aceh sepertinya membuat semacam skenario agar APBA 2018 dapat disahkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh.

Sedangkan Anggota Banggar DPRA Nurzahri menduga kesepakatan di Pendopo Wagub Nova Iriansyah, Minggu (4/2) malam, untuk melanjutkan pembahasan APBA untuk disahkan dengan Qanun merupakan upaya menutup malu pihak eksekutif karena salah menghitung jumlah hari (60 Hari-red) yang ditetapkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Nurzahri menunding Gubernur Aceh berpura-pura meminta pembahasan kembali dengan DPRA padahal di belakang pertemuan tersebut tersimpan niat mengulur-ulur waktu, hingga 27 Februari 2018.

Lebih jauh Nurzahri antara lain mengatakan,  pemerintah Irwandi seperti rezim otoriter yang ingin mengelola pemerintahanya sesuka hati tanpa mau bermusyawarah dengan lembaga lain. Menurut dia, sikap itu ditunjukkan untuk menutupi rencana menghambur-hamburkan keuangan Aceh.


Jubir  Pemerintah Aceh : Tak ada Skenario

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, yang diminta tanggapannya tampak enggan berbantah-batah atas tundingan tak berdasar tersebut.

Namun, setelah didesak awak media, SAG mengaku heran melihat struktur logika di balik pernilaian sumir terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dan Pemerintah Aceh itu.

Jubir yang akrab disapa awak media dengan inisial SAG itu menyangkal tundingan ada skenario pengesahan dan penerapan APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur, bukan dengan Qanun Aceh. "Bagaimana logikanya Pak Irwandi yang sekenariokannya sedangkan penjadwalan sidang, durasi waktu pembahasan  dengan TAPA, dan bahkan Palu Sidang pun, di tangan Tgk Muharuddin sendiri?" tanya SAG heran.

Jubir SAG juga merasa heran bila Pemerintah Aceh ditunding mengulur-ulur waktu pembahasan agar APBA 2018 dapat disahkan dengan Pergub. Menurut SAG, sejak awal Gubernur Irwandi menghendaki lahirnya APBA 2018 yang ideal dan berkualitas, yang pengesahannya dengan Qanun Aceh.

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Aceh jauh-jauh hari menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRA, yakni pada  1 Agustus 2017. Tetapi KUA PPAS itu tak kunjung dijadwalkan pembahasannya, hingga disusul rancangan APBA 2018 pada 4 Desember 2017.

"Bila dihitung-hitung waktunya, ada sekitar empat bulan lebih KUA-PPAS mengendap di DPRA sebelum RAPBA 2018 diserahkan," katanya.

Menurut SAG, penyerahan RAPBA 2018 sebelum KUA PPAS disepakati bersama bukanlah tanpa alasan. Peraturan perundang-undangan mewajibkan eksekutif dan legislatif menyepakati dan pengesahkan RAPBA 2018 menjadi APBA 2018 sebelum tahun anggaran berjalan.

"Jadi, tak berdasar jika TAPA atau Pemerintah Aceh ditunding mengulur-ulur waktu pembahasan APBA," sanggahnya.

Lebih lanjut SAG menjelaskan, pertemuan non formal di Pendopo Wagub pada 4 Februari 2018 itu justru mendorong pembahasan KUA-PPAS bergulir kembali. Karena, sebelumnya tersendat-sendat karena pihak DPRA beranggapan pembahasannya bisa didelegasikan ke komisi-komisi.

Sedangkan dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 sangat tegas dinyatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS antara TAPA dengan Banggar, bukan dengan komisi-komisi, seperti keinginan DPRA.

 "Pertemuan itu bukan bentuk kepura-puraan melainkan upaya Gubernur Irwandi menyamakan persepsi secara demokratis dan aneh bila ditunding otoriter," kata SAG lagi.

Selanjutnya SAG menegaskan, apabila akibat tidak tercapainya kesepakatan antara Gubernur Aceh dengan DPRA tentang APBA 2018,  katakanlah APBA 2018 terpaksa disahkan dengan Pergub, rakyat Aceh tidak rugi sama-sekali.

"Sebelum disahkan dengan Pergub, APBA 2018 dievaluasi dulu oleh Kemendagri, bila terdapat program kegiatan yang dinilai tidak patut tentu akan dikoreksi, sehingga  APBA 2018 tetap ideal dan berkualitas," tutup SAG optimis.[]

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda