Beranda / Berita / Aceh / Jubir Om Bus: Adi Maros Tidak Pahami Birokrasi dan Regulasi Pembangunan Daerah

Jubir Om Bus: Adi Maros Tidak Pahami Birokrasi dan Regulasi Pembangunan Daerah

Selasa, 01 Oktober 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Hendra Budian. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Hendra Budian, menanggapi kritik yang disampaikan oleh Wakil Ketua KADIN Aceh, Abdul Hadi Abidin, atau yang lebih dikenal dengan Adi Maros, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bustami Hamzah saat menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh. 

Hendra menilai, pernyataan Adi Maros mencerminkan ketidakpahamannya terhadap mekanisme birokrasi, regulasi, serta filosofi pembangunan pemerintah daerah.

Hendra Budian, yang juga merupakan anggota DPRA periode 2019-2024, menegaskan bahwa investasi adalah komponen krusial dalam pembangunan daerah. 

“Di mana pun, pembangunan suatu daerah selalu dan pasti akan bergantung pada investasi, dan investasi itu sendiri tergantung pada kebijakan pemerintah daerah,” ujar Hendra kepada Dialeksis.com, Selasa (1/10/2024).

Hendra menambahkan bahwa pembangunan dan investasi merupakan simbiosis yang saling menguntungkan. 

"Tidak ada pembangunan tanpa investasi, dan tidak ada kesejahteraan tanpa pembangunan. Ini adalah filosofi kebijakan pembangunan kita. Kecuali kita mau mengisolasi diri dalam ketertinggalan dan kemiskinan,” jelasnya. 

Filosofi ini, lanjut Hendra, tercermin dalam setiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang selalu menempatkan program investasi sebagai salah satu program strategis.

Menanggapi kritik terkait penerbitan IUP, Hendra menegaskan bahwa setiap izin yang dikeluarkan harus melalui prosedur birokrasi yang ketat, merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, perdebatan tentang siapa yang paling banyak memberikan izin bukanlah ukuran untuk menilai salah atau benar suatu kebijakan.

“Dalam konteks tata kelola pemerintah, yang menjadi acuan adalah prosedur birokrasi yang ditempuh. Semua aspek dikaji dengan sangat matang sebelum keputusan final diambil, baik itu untuk memberikan izin maupun menolaknya,” tambahnya.

Sebagai bagian dari KADIN Aceh, Hendra berpendapat bahwa Adi Maros seharusnya memperbaiki logikanya terkait isu ini. 

Pernyataan yang tidak didasari pemahaman menyeluruh justru bisa kontraproduktif dan mempengaruhi para investor yang berminat menanamkan modal di Aceh. 

"Bayangkan jika pernyataannya dibaca oleh calon investor yang hendak masuk ke Aceh, tentu ini akan menimbulkan ketakutan. Padahal, investasi adalah salah satu jalan utama bagi kita untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa pengangguran adalah salah satu masalah serius yang dihadapi oleh daerah-daerah yang sedang berkembang. 

Salah satu solusi untuk mengatasinya adalah dengan mendorong masuknya investasi. 

Dalam konteks ini, kritik Adi Maros yang terkait sektor tambang, khususnya PT MIFA Bersaudara, seharusnya dipandang sebagai contoh konkret pentingnya investasi bagi Aceh. 

"Apakah ada dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan izin atau pelanggaran operasional di lapangan, tentu ada mekanisme tersendiri untuk menindaklanjutinya,” jelas Hendra.

Namun, yang menjadi persoalan, lanjut Hendra, adalah bahwa isu ini muncul di tengah-tengah momentum Pilkada Aceh 2024. 

Ia menduga ada upaya framing negatif untuk menyudutkan pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. 

“Isu ini seperti sengaja dimunculkan untuk merusak citra Paslon kami. Atau yang lebih mengkhawatirkan, ini bisa jadi manifestasi dari pikiran-pikiran kolot yang hanya akan membawa Aceh pada keterpurukan. Semoga saja tidak begitu," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda