Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Mahasiswa Ini Dibekuk di Langsa
Font: Ukuran: - +
[Foto : Istimewa/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Langsa - Seorang mahasiswa asal Aceh Timur, Aceh, IM (23) diciduk karena diduga menjual satu kilogram sabu ke polisi yang menyamar. IM mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang kini buron.
"Tersangka IM kita tangkap di pinggir jalan di Desa Birem Puntong Simpang Comodore, Kecamatan Langsa Baro. Dia kita tangkap tadi malam," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra kepada Dialeksis.com, Minggu (30/8/2020).
Penangkapan IM berawal dari adanya informasi terkait transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyamar sebagai pembeli untuk bertemu dengan IM.
Usai terjadi kesepakatan, IM meminta transaksi dilakukan di pinggir jalan. Dia berangkat dari Aceh Timur dengan menumpang mobil L-300. Polisi saat itu membagi tiga tim untuk membekuk IM. Ketika turun dari mobil, IM bertemu dengan polisi yang menyamar. Setelah memperlihatkan barang bukti satu kilogram sabu, IM langsung ditangkap.
"Barang bukti itu dibawanya dalam plastik warna hitam," jelas Wijaya.
Berdasarkan pengakuan IM, barang bukti sabu tersebut didapat dari temannya berinisial I (DPO) yang berdomisili di Aceh Timur. Polisi melakukan pengembangan ke Aceh Timur namun tidak menemukan I.
"I diduga sudah melarikan diri dan tidak lagi berada di desanya. Sementara tersangka IM beserta barang bukti kita amankan di Polres Langsa," ujar mantan kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang ini. (MHV)