Jual Chip Domino, Seorang Pria Dihukum Cambuk
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Eksekusi cambuk terhadap seorang pria karena terlibat dalam jual-beli Chip Domino Online atau dalam kategori Maisir (Judi) yang berlangsung di Taman Bustanulsalatin, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022). [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Ahmad Yani (44) warga Lueng Kuli.
Adapun hukuman cambuk itu diberikan kepada Ahmad Yani dihukum cambuk sebanyak 30 kali yang sudah dipotong dengan masa penahanan sebanyak 6 kali sehingga total menjadi 24 kali cambuk. Eksekusi itu berlangsung di Taman Bustanulsalatin, Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).
Ahmad Yani dieksekusi hukuman cambuk karena perihal maisir (Judi) game online Higgs Domino. Diketahui juga bahwa Ahmad yani merupakan seorang PNS.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan MS Aceh, Marzuki ketika diwawancarai awak media usai eksekusi itu. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan MS Aceh, Marzuki menyebutkan bahwa Ahmad yani ditangkap oleh pihak Polda Aceh pada 5 Januari 2022 lalu.
Ahmad Yani ditangkap lantaran karena terlibat dalam transaksi (Jual-Beli chip Domino_Red) di sebuah kios kawasan Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala.
Menurutnya, perbuatan Ahmad Yani sudah masuk dalam kategori maisir. Dia juga menghimbau agar masyarakat tidak main ataupun terlibat dalam jual-beli chip domino.
Ahmad Yani terbukti telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam putusannya, MS Kota Banda Aceh juga memerintahkan uang tunai Rp 2 Juta untuk diberikan pada Baitul Mal Kota Banda Aceh dan satu unit handphone merek Vivo untuk dimusnahkan.
Berdasarkan pantauan Dialeksis.com, Selasa (2/8/2022), Ahmad Yani dicambuk sebanyak 24 kali hingga selesai. Bahkan ketika dicambuk Ahmad Yani terlihat kesakitan hingga eksekusi tersebut tuntas hingga selesai. [ftr/bna]