Beranda / Berita / Aceh / JSI: Kakanwil Kemenag Aceh Tidak Mengindahkan Instruksi

JSI: Kakanwil Kemenag Aceh Tidak Mengindahkan Instruksi

Rabu, 23 Desember 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari. [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dr H Iqbal MA dilantik sebagai Kantor Kepala Wilayah (Kakanwil) Kemenag Aceh pada 10 Juli 2020. Sebelumnya jabatan Kakanwil di PLT-kan kepada Djulaidi MA karena Kakanwil sebelumnya dipindahkan menjadi Kabiro IAIN Jambi.

Pada 24 Juli 2020, Kakanwil Iqbal melantik 13 pejabat eselon 3 dan pada 19 Oktober 2020 melantik 40 pejabat eselon 4 dengan menonjobkan 8 pejabat eselon 4. Sebelumnya melantik 2 pejabat eselon 4 pada 10 Agustus 2020 secara tertutup dengan menonjobkan 1 pejabat eselon 4.

Jadi, selama 3 bulan menjabat Kakanwil Aceh sudah menonjobkan 9 jabatan eselon 4, dengan 3 kali pelantikan. Padahal seluruh jabatan eselon 4 di lingkungan Kanwil Aceh baru saja dilantik pada Januari 2020 sesuai intruksi PMA 19 Tahun 2019.

Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Ratnalia Indriasari mengatakan, pelantikan yang sudah dilakukan diduga sarat menyalahi aturan dan diduga memiliki unsur kepentingan dan ada mempromosikan pejabat yang memiliki catatan buruk.

"Apalagi dengan waktu sepekan menjadi Kankanwil sudah memutasi pejabat bahkan mempromosikan seseorang," jelas Ratnalia Indriasari kepada Dialeksis.com, Rabu (23/12/2020).

Ia melanjutkan, berdasarkan surat Sekjen Kemenag 250/B.IV.1/OT.00/06/2020 tanggal 22 Juni 2020 tentang Penyederhanaan Birokrasi meneruskan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

"Maka pada 24 juni 2020 Kanwil Kemenag Aceh telah memenuhi maksud surat Sekjen tersebut dengan mengusul beberapa jabatan untuk disetarakan sesuai dengan petunjuk," ungkap Direktur Eksekutif JSI itu.

Sehingga pada 6 November 2020 Menpan menerbitkan surat persetujuan penyetaraan jabatan tersebut dengan surat nomor B/708/M.SM.02.00/2020. Di dalam surat tersebut 9 jabatan lengkap dengan nama pejabatnya yang akan disetarakan.

"Ternyata sebagian jabatan yang akan disetaran itu sudah diganti pejabatnya melalui mutasi/pelantikan yang dilakukan Kakanwil Iqbal, 5 orang sudah berubah posisi dari total 9 orang yang tersebut dalam surat Menpan RB," jelas Ratnalia Indriasari.

"Kondisi perubahan ini sudah tidak sesuai karena jabatan pada saat keluar persetujuan Menpan RB tersebut adalah jabatan pada saat pengusulan sedangkan sekarang sudah berubah menjadi pejabat di kabupaten/kota atau diluar kantor wilayah. Hal ini kerena kekeliruan Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal melaksanakan mutasi setelah pengusulan penyetaraan jabatan. Hal ini padahal sudah diketahui oleh Bapak Kakanwil Iqbal," tambahnya.

Direktur Eksekutif JSI itu melanjutkan, terjadi kekacauan administrasi ketika persetujuan Menpan RB tersebut dilaksanakan. Sehingga beberapa hasil rapat dengan Biro Ortala melalui zoom meeting tentang tindaklanjut terbitnya persetujuan Menpan RB tersebut pada tanggal 26 november 2020:

1. Surat persetujuan Menpan RB bersifat final dan mengikat maka harus dilaksanakan, karena bagian dari mandat presiden.

2. Nama pejabat yang tercantum dalam surat persetujuan Menpan RB tertanggal 6 november 2020 dan telah dimutasi/rotasi harus dikembalikan pada jabatan fungsional sesuai dengan persetujuan Menpan RB.

3. Pelantikan jabatan administrasi pada jenjang yang sama (mutasi/rotasi) yang mengubah komposisi pejabat administrasi sebagaimana dalam persetujuan Menpan RB dinyatakan dibatalkan dengan mengembalikan pejabat yang dimutasi/rotasi tersebut pada kedudukan semula dalam status sebagai jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

4. Setelah menduduki jabatan fungsional sesuai dengan persetujuan Menpan RB maka pejabat tersebut tidak diperbolehkan untuk diikutsertakan dalam proses mutasi/rotasi selama 2 tahun sebagai masa pemantauan dan evaluasi dari Tim Kementerian Agama dan kementerian PAN RB serta masa penataan SDM.

Atas hasil rapat tersebut terbitlah surat Sekjen tertanggal 30 november 2020 dan surat menteri agama Nomor: B-497/MA/OT.001/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020 yang memuat tentang langkah-langkah tindak lanjut surat Menpan RB.

"Akan tetapi sampai sekarang Kakanwil Kemenag Aceh belum melaksanakannya atau mengabaikan surat Menteri Agama. Malah memberikan keterangan Pers melawan keputusan atasannya tersebut," ungkap Ratnalia Indriasari.

"Kanwil Kemenag Aceh belum melakukan kebijakan apapun. Publik mempertanyakan bagaimana status pejabat yang sudah dilantik yang dibatalkan pelantikannya atas dasar karena penerbitan surat persetujuan Menpan RB tentang penyetaraan jabatan, serta bagaimana mekanisme pengembalian pejabat yang sudah dimutasi keluar untuk kembali ke jabatan semula," tambahnya.

Ia melanjutkan, surat menteri yang berisi instruksi untuk membatalkan SK dari pelantikan setelah 30 juni 2020, bukan langsung batal dengan surat itu.

"Jadi Kakanwil tidak mengindahkan instruksi. Perintah itu menindaklanjuti surat persetujuan Menpan RB, berkaitan jelas," jelas Ratnalia Indriasari.

Direktur Eksekutif JSI itu melanjutkan, surat tersebut tertanggal 2 desember 2020. Sedang surat Sekjen tertanggal 30 november 2020 dengan lampiran 1 berkas SK penyetaran jabatan yang akan dilantik, surat tersebut berisi tentang batas pelantikan tanggal 23 desember 2020, pelaporannya sampai tanggal 28 Desember 2020, dan melaporkan ke Biro Ortala apabila ada ketidaksesuaian data, pejabat sudah tidak menjabat atau meninggal dunia.

"Jadi kita pahami bahwa intruksi Menteri dalam surat tersebut merupakan suatu langkah penyesuaian kembali kondisi yang sekarang tidak memungkinkan atau ada kerancuan dalam tindak lanjut dari surat persetujuan Menpan RB tentang penyetaraan jabatan," jelas Ratnalia Indriasari.

"Kondisi Aceh bukan kondisi normal, dimana pejabat yang akan disetarakan tersebut sudah berpindah posisi. Sehingga perlu dikembalikan untuk menjadi normal. Surat menteri sudah sangat jelas," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda